etnografi

Suku Alas di Kabupaten Aceh Tenggara

Dari ke-sebelas suku bangsa yang berada di Aceh, Suku Alas merupakan salah satu suku yang bermukim di Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dan biasa disebut Tanah Alas. Kata “alas” dalam bahasa Aceh berarti “tikar”.

PublishedJanuary 17, 2013

byDgraft Outline

Berdasarkan Lembaga Sejarah dan Purbakala Departemen P dan K (Hasan, 1980:12) terdapat sebelas suku bangsa di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, yaitu:

Aceh, Gayo, Alas, Tamiang, Singkel, Aneuk Jamee, Kuet, Pulau, Jawa, Batak, dan Campuran Aceh dan Aneuk Jamee. Dari sebelas suku bangsa ini, Jawa dan Batak adalah suku pendatang. Suku bangsa Pulau lebih dikenal dan resmi disebut “orang Pulo Banyak” yang berdomisili di Pulau-pulau Banyak.

Hal ini ada kaitannya dengan keadaan daerah itu yang membentang datar seperti tikar di sela-sela Bukit Barisan. Lawe Alas (Sungai Alas) adalah salah satu di antara banyak sungai yang lalui daerah Tanah Alas. Dengan karakter alam yang demikian, bisa dipastikan bahwa daerah tersebut sangatlah subur

Berdasarkan sejarah, hubungan antara suku Alas dan Batak telah terjalin ratusan tahun yang lalu. Harahap (1958:36) menulis bahwa menurut tambo keturunan Siraja Batak, dari Samosir berserak orang Batak ke pelosok Tanah Batak, yaitu: orang Gayo, Alas, Karo, dan Simalungun ke utara danau itu.

Jaman dahulu kala, diperkirakan pada abad ke 12 Raja Lambing hijrah dari Tanah Karo ke Tanah Alas, bermukim di Desa Batumbulan, keturunan dan pengikutnya adalah merga Selian.

Di Tanah Alas Raja Lambing mempunyai tiga orang anak yaitu Raja Lelo (Raje Lele) keturunan dan pengikutnya ada di Ngkeran, kemudian Raja Adeh yang merupakan moyangnya dan pengikutnya orang Kertan, dan yang ketiga adalah Raje Kaye yang keturunannya bermukim di Batumbulan, termasuk Bathin.

Keturuan Raje Lambing di Tanah Alas hingga tahun 2000, telah mempuyai keturunan ke 26 yang bermukim tersebar diwilayah Tanah Alas (Effendy, 1960:36; sebayang 1986:17).

Namun Siahaan (1964:113) berkesimpulan bahwa pengaruh lingkungan menyebabkan kesadaran tergolong suku Batak semakin menipis. Suku Alas dan Gayo tidak bersedia menyebut dirinya Batak. Tetapi penyelidikan tentang sistem marga, hukum adat, dan bahasa dapat memberi kesimpulan bahwa banyak ciri yang sama antara ketiga suku itu, terutama antara suku Alas dengan Batak.

Dari segi kebahasaan, Suku Alas memliki struktur bahasa dan kosa kata yang hampir sama dengan bahasa-bahasa di Batak, yaitu Tapanuli Selatan (atau Mandailing dan Angkola), Toba, Dairi, Simalungun, dan Karo, tetapi bahasa Alas tidak memiliki aksara sebagaimana dimiliki oleh suku-suku Batak.

Hal ini terjadi karena kefanatikan suku Alas terhadap agama Islam, berakibatkan penulisan bahasa mereka dengan aksara Arab, atau lebih dikenal dengan huruf Jawi, bukan aksara Batak.

Dari sudut pandang pemukiman, desa orang Alas disebut kute. Suatu kute biasanya didiami oleh satu atau beberapa klan, yang disebut merge.

Adapun merge atau marga–marga dari suku Alas yaitu: Bangko, Deski, Keling, Kepale Dese, Keruas, Pagan, dan Selian kemudian hadir lagi marga Acih, Beruh, Gale, Kekaro, Mahe, Menalu, Mencawan, Munthe, Pase, Pelis, Pinim, Ramin, Ramud, Sambo, Sekedang, Sugihen, Sepayung, Sebayang dan marga Terigan

Aceh Tenggara, yang memiliki panorama alam dan keragaman etnis tersebut membuat kehidupan setiap elemen masyarakatnya sangat berwarna dan bervariasi. Setiap unsur masyarakat saling berbaur dan saling mempengaruhi antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Saling mendukung dan bertoleran. Tidak pernah mengenal persinggungan di antara mereka.

Table of contents

Open Table of contents

Kondisi Alam Wilayah Suku Alas

Suku Alas secara geografis berada di daerah administrasi Aceh Tenggara yang hidup berdampingan dengan 11 etnis yang berbeda, yaitu, Gayo, Batak, Pakpak, Singkil, Mandailing, Aceh, Karo, Padang, Jawa, dan Nias. Tak hanya itu, keberagaman keyakinan pun terlihat di daerah ini, terutama didominasi oleh Islam dan Kristen.

Kabupaten Aceh Tenggara merupakan bagian dari Provinsi Aceh dengan luasan wilayah seluas 4.165,63 km2. Kecamatan yang terluas adalah Kecamatan Darul Hasanah 1.347,25 km2, sedangkan wilayah yang terkecil adalah Kecamatan Babussalam 9,42 km2.

Dari jumlah luasan ini diperkirakan dua pertiganya masuk kedalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Kabupaten ini terdiri atas 16 kecamatan yaitu Babul Makmur, Babul Rahmat, Babussalam, Badar, Bambel, Bukit Tusam, Darul Hasanah, Lawe Alas, Lawe Bulan, Lawe Sigala-Gala, Semadam, Tanoh Alas, Ketambe, Leuser, Lawe Sumur, Deleng Pokhkisen yang berisi 386 Desa serta 51 mukim.

Dengan batas wilayah Utara Kabupaten Gayo Lues, di wilayah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, di perbatasan sebelah Barat dengan Kabupaten Aceh Selatan, sementara di batas Timur ada Provinsi Sumatra Utara.

Pada dasarnya wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kaya akan potensi alamnya. Karena secara fisiografi kawasan, wilayah ini memiliki dua karakteristik, yaitu kawasan daratan dan kawasan pegunungan.

Karena secara umum kabupaten Aceh Tenggara berada di daerah pegunungan dengan ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut, yakni bagian dari pegunungan Bukit Barisan.

Maka tak heran jika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara terdapat dua buah sungai besar dan beberapa sungai kecil, yaitu sungai Lawe Alas, yang panjangnya ± 200 km dengan kedalaman rata-rata 3 meter dan lebar rata-rata 30 meter, dan sungai Lawe Bulan

Aliran sungai Lawe Alas melalui Kecamatan Darul Hasanah, Badar, Babussalam, Bambel, Lawe Alas, Babul Rahmah, dan Babul Makmur. Pada bagian hilir, sungai ini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Sedangkan Lawe Bulan melintasi wilayah Kecamatan Badar, Deleng Perkison, dan Bambel serta bermuara di Sungai Alas dalam wilayah Kecamatan Bambel. Selain kedua sungai besar ini, seluruh wilayah Aceh Tenggara dilintasi banyak sungai kecil.

Sungai-sungai ini berperan besar dalam pemenuhan kebutuhan air masyarakat, baik sebagai sumber air bersih (untuk kebutuhan rumah tangga, seperti untuk mandi, mencuci, dan air minum), pengairan persawahan dan lahan pertanian lainnya, serta untuk budidaya ikan.

Dari jenis tanahnya, Aceh Tenggara terdiri dari inseptisol, entisol, dan ultisol dengan tingkat kesuburan tanah agak subur sehingga kurang subur.

Menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Sumatra Utara pada 2003, areal pertanian di wilayah kabupaten Aceh Tenggara cocok untuk tanaman pangan seperti padi, palawija, sayuran, dan buah-buahan.

Tanaman perkebunan yang di kelola secara tradisional sangat dominan berupa tanaman karet, kakao, kopi, nilam, kemiri, dan tembakau, yang sangat menonjol dari aspek luas areal dan jumlah produksi.

Sehingga wilayah ini termasuk Zona Pertanian sebagai pengembangan potensi ekonominya. Namun, dari luas keseluruhan wilayahnya hanya 9,74% yang dimanfaatkan sebagai lahan budidaya.

Namun dengan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara selama ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, bahkan pada beberapa tahun yang lalu dapat melakukan pengiriman ke luar daerah.

Potensi ekonomi lainnya sebagai daerah berhawa sejuk ini adalah kopi dan hasil hutan. Dan dalam bidang Pertambangan, Aceh Tenggara memiliki deposit bahan galian golongan-C yang sangat beragam dan potensial dalam jumlah cadangannya.

Selain itu budidaya ikan air tawar dan peternakan juga memiliki prospek bagus pada masa yang akan datang. Budidaya ikan air tawar dapat dilaksanakan hampir di seluruh Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara dan merupakan daerah yang cocok untuk budidaya ikan mas karena memiliki struktur tanah yang baik dan air yang melimpah, yang bersumber dari pegunungan Bukit Barisan.

Keberadaaan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan hutan tropis tercantik dan terbesar di Asia Tenggara. TNGL mempunyai keistimewaan berupa keanekaragaman flora dan fauna.

Diperkirakan ada sekitar 3.500 jenis flora termasuk tanaman langka Raflesia atjehensisi dan Johannesteinimania altifrons (pohon payung raksasa) serta Rizanthes zippelnii yang merupakan bunga terbesar, langka dan dilindungi dengan diameter 1,5 meter

Ada juga sekitar 130 jenis mamalia dengan hampir tiga perempatnya termasuk jenis langka. Hewan liar dilindungi yang hidup di TNGL antara lain Harimau Sumatra ( Phanteratigris sumatraenis ), Orang utan ( Pongo pygmaeus ), Siamang ( Hylobates syndactilus ), Kera ( Macaca fascicularis ), Beruk ( Macaca nemestriana ), Gajah ( Elephas maximus ), dan Sarudung ( Hylobates lar ).

Taman Nasional ini ditetapkan sebagai Taman Nasional oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 1980.

Dengan kondisi alam yang melimpah, keunikan lain yang dimiliki oleh Aceh Tenggara tersebut membuat kehidupan setiap elemen masyarakatnya sangat berwarna dan bervariasi.

Setiap unsur masyarakat yang berbeda kebudayaan saling berbaur dan saling memengaruhi antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain di tanah Alas ini.

Bahasa Alas di Aceh dan Sekelumit Perbedaan Dialeknya

Bahasa Alas adalah bahasa daerah yang masih dipelihara dengan baik oleh warga masyarakat Alas yang mendiami sebagian Kabupaten Aceh Tenggara. Selain berfungsi sebagai alat komunikasi antar keluarga dan antar masyarakat, bahasa ini juga merupakan unsur pendukung serta pengembang kebudayaan daerah,’ dan sekaligus menjadi unsur penunjang kebudayaan dan bahasa nasional.

Berdasarkan sejarah, saling memengaruhi antara bahasa Alas dan Batak telah terjalin ratusan tahun yang lalu. Harahap (1958:36) menulis bahwa menurut tambo keturunan Siraja Batak, dari Samosir berserak orang Batak ke pelosok Tanah Batak, yaitu: orang Gayo, Alas, Karo, dan Simalungun ke utara danau itu…. Bahkan Siahaan (1964:113) berkesimpulan bahwa pengaruh lingkungan menyebabkan kesadaran tergolong suku Batak semakin menipis.

Suku Alas dan Gayo tentu berbeda dengan suku Batak. Tetapi penyelidikan tentang sistem marga, hukum adat, dan bahasa dapat memberi kesimpulan bahwa banyak ciri yang sama antara ketiga suku itu, terutama antara suku Alas dan Batak.

Dari sudut struktur dan kosa kata terdapat banyak kesamaan dengan bahasa-bahasa Batak, yaitu Tapanuli Selatan (atau Mandailing dan Angkola), Toba, Dairi, Simalungun, dan Karo, tetapi bahasa Alas tidak memiliki aksara sebagaimana dimiliki oleh suku-suku Batak.

Pernah seorang ahli sejarah yang mengadakan penelitian di Aceh mengemukakan pendapatnya bahwa kefanatikan suku Alas terhadap agama Islam berakibatkan penulisan bahasa itu dengan aksara Arab, atau lebih dikenal dengan huruf Jawi. Pada saat itu orang tidak pernah berpikir bahwa pemilikan aksara sendiri adalah suatu lambang identitas serta kebanggaan daerah

Bahasa Alas terbagi atas tiga variasi dialek, yaitu dialek Hulu, Tengah, dan Hilir. Dialek Tengah juga dikenal sebagai dialek Babussalam. Wilayah tiap dialek adalah sebagai berikut; Dialek Hulu meliputi Kecamatan Badar dan sebahagian kecil wilayah Kecamatan Lawe Alas.

Dialek Tengah atau Babussalam meliputi Kecamatan Babussalam, sebagian kecil wilayah Kecamatan Bambel, dan Kecamatan Lawe Alas. Dialek Hilir meliputi Kecamatan Lawe Alas, Kecamatan Bambel, dan sebagian dari Kecamatan Lawe Sigala-gala.

Di dalam kelima kecamatan ini terdapat pula penutur bahasa daerah lainnya, yaitu dialek Gayo Lues, bahasa Singkel, Karo, dan Batak. Di ibu kota Kutacane terdapat penutur bahasa campuran, yaitu bahasa Indonesia dan berbagai bahasa daerah yang terdapat di kabupaten itu.

Dasar untuk pembedaan pelbagai dialek suatu bahasa ialah bahwa sistem linguistik yang dipakai oleh penutur suatu dialek berbeda dalam hal tertentu dari sistem linguistik yang dipakai oleh penutur bahasa-bahasa yang lain.

Pada bahasa Alas, perbedaan hanya terdapat pada dua aspek, yaitu aspek fonologis dan kosa kata. Dalam aspek sintaksis tidak terdapat perbedaan yang hakiki.

Perbedaan dalam aspek fonologis terjadi pada suara vokal, diftong, kesepadanan bunyi konsonan, dan ketidakhadiran semivokal /w/ dan / j / pada satu dialek, tetapi hadir pada dialek lainnya. Perbedaan dalam aspek fonologis adalah sebagai berikut;

Perbedaan suara vokal; contoh BI “kertas”=dialek hulu “ köRtas”= dialek tengah “ köRtas”= dialek Hilir “ keRtas ”. Perbedaan suara diftong; contoh BI “Api”=dialek hulu “ apui”= dialek tengah “ api”= dialek Hilir “ api ”. Kesepadanan bunyi konsonan; contoh BI “bayar”=dialek hulu “ gayaR”= dialek tengah “ bayaR”= dialek Hilir “ bayaR ”.

Kehadiran dan ketidakhadiran semivokal /w/ dan /j/; contoh BI “banyak”=dialek hulu “ mbawe”= dialek tengah “ mbue”= dialek Hilir “ mbue ”. Dan dari 200 responden, perbedaan antara dialek hulu, tengah, dan hilir, terdapat perbedaan kosa kata – 73 buah, dan Kesamaan kosa kata – 108 buah

Berdasarkan pemaparan contoh di atas dan sesuai dengan pendapat Langecker (1968) bahwa…. “dua suku bangsa bertutur dalam dialek yang berbeda jika sistem linguistiknya berbeda dalam hal paling sedikit satu sifat”.

Dalam hal ini, sifat yang membedakan ialah aspek-aspek fonologis dan kosa kata

Akan tetapi, oleh karena perbedaan kosa kata antara dialek Tengah dan Hilir hanya 10%, maka kita simpulkan bahwa dalam bahasa Alas hanya terdapat perbedaan ragam.

Dengan demikian, dalam bahasa Alas terdapat dua dialek, yaitu dialek Hulu dan dialek Tengah/Hilir yang lazim disebut dialek Babussalam.

Aturan Adat Suku Alas dalam Melindungi Alam

Wilayah suku alas ini juga dikenal dengan nama Kuta Cana yang memiliki banyak sungai-sungai mengalir dari pegunungan serta keindahan dan sumber daya alam yang tak ternilai.

Dalam upaya menjaga dan menyelamatkan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara ini masyarakat suku Alas memiliki beberapa aturan atau hukum adat yang telah menjadi konsessus bagi mereka. Hutan atau Dheleng yang merupakan kekayaan imum atau kepala mukim beserta rakyatnya di Tanah Alas.

Kurang lebih luas Dheleng luasnya mencakup wilayah pemukiman yang mencakup wilayah yang jauh ke dalam hutan yang berada di sekitar wilayah mereka yang dapat ditempuh setengah hari dengan berjalan kaki atau hingga wilayah dhalan (pasakh mesosen ).

Pemanfaatan hutan di area tersebut diarahkan untuk menjaga air sungai ( pakhik jume ) tetap normal agar bisa digunakan serta dimanfaatkan bagi usha-usaha pertanian atau pun bagi keperluan yang berguna bagi masyarakat.

Jika ada perusakan atau pencurian hasil hutan atau terjadi pemanfaatan hutan tanpa sepengetahuan masyarakat adat di wilayah setempat dan tanpa ada izin dari imum (kepala mukim), maka pelaku akan dikenakan sanksi adat.

Pencuri harus menyerahkan seluruh hasil curiannya ke pada kampung atau masyarakat yang berada di wilayah tempat kejadian pelanggaran tersebut.

Selain itu pelaku juga akan dikenai denda tiga puluh dua penengah hingga mbelin yaitu denda berupa uang yang besarnya telah ditentukan kurang lebih mencapai Rp320.000-Rp3.200.000.

Sama halnya bagi mereka yang meracun, mengebom, menyetrum, dan atau kegiatan pemusnahan ikan yang tidak bertanggung jawab lainnya.

Terutama pada jenis ikan jurung, ciih khemis, dan ciih situ dan jenis ikan lainnya yang berada di sepanjang sungai Lawe Alas hingga sungai-sungai kecil, dan wilayah yang menjadi irigasi desa, termasuk secara umum seluruh jalinan air di Tanah Alas.

Pelaku akan mendapat sanksi adat ngateken kesalahen. Ikan tangkapan di luar ketentuan adat tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat adat setempat serta dikenai denda.

Begitu pula jika ada seseorang yang menangkap ikan tanpa seizin masyarakat adat yang mengelola secara adat di Tanah Alas di wilayah pinahan (lubuk larangan) dan wilayah lainnya yang sejenis. Ia dikenakan saksi yang sama.

Kemudian jika ada yang menangkap atau berburu satwa-satwa liar dan sejenisnya tanpa izin masyarakat adat setempat. Ia akan mendapat saksi adat ngateken kesalahen. Hasil buruan atau tangkapannya tersebut harus dikembalikan ke masyarakat adat setempat untuk dikembalikan ke habitatnya bila masih hidup.

Hukum adat ( customary law ) merupakan bagian dari aturan hukum pada umunya. Hukum adat berasal dari keputusan bersama suatu masyarakat, dan dikuasakan proses pengadilannya pada seseorang yang telah dipercaya

Biasanya seseorang dituakan atau dihormati. Hukum adat ini biasanya merupakan norma lama yang masih dijaga keberadaannya yang secara turun temurun menjadi konsensus bersama baik itu di sebuah daerah dan di dalam kelompok masyarakat yang lebih besar lagi.

Hukum dan Norma adat ini merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya karena tidak hanya mengikat dalam kerangka aturan tapi justru memperlihatkan adanya kepatuhan yang berasal dari kesadaran.

Sudah semestinya kita dapat menghargai dan mematuhi hukum adat yang berlaku di manapun kita berada, kuncinya adalah mengetahui karena “di mana tanah dipijak di situ langit dijunjung”.

Upacara Kematian Suku Alas Aceh Tenggara

Upacara adat adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan, tumbuh dan berkembang secara historis pada masyarakat pendukungnya.

Berfungsi mengukuhkan norma-norma sosial dan nilai-nilai luhur. Salah satu upacara tradisional yang masih dan terus dipertahankan oleh masyarakat pendukungnya adalah upacara kematian.

Banyak orang yang menganggap sepele terhadap upacara kematian. Orang lebih tertarik memperhatikan upacara daur hidup yang lain seperti upacara perkawinan.

Padahal apabila kita amati dengan seksama, upacara kematian mengandung nilai-nilai luhur yang pada akhir akan diwarisi oleh para penerus pendukung kebudayaan tersebut.

Upacara kematian dalam masyarakat suku Alas dibagi menjadi beberapa tahapan;

1. Mayat di Rumah, adalah masa pelayatan, seluruh kerabat diundang terutama sekali kerabat yang paling dekat yakni dua angkatan ke atas dan dua angkatan ke bawah ego (orang yang meninggal).

Sebelum di bawa ke sungai, sebelum abad ke 20, warga Alas masih menggelar Seni ngeratap, menangisi mayat dan mengenang segala kebaikannya. Seni ngeratap ini merupakan kebudayaan Karo (juga masyarakat Batak lainnya) yang hari ini dilarang karena dianggap Syirik.

2. Memandikan Mayat masyarakat Alas dilakukan di sungai, dengan kedalaman kira-kira 30 cm dan waktu mayat dipangku dapat mengenai air. Selanjutnya imam akan mengosoki mayat dengan air badar.

Setelah semua dianggap bersih, barulah imam menyiram mayat dengan air sembilan. Fungsi air ini adalah sebagai air pembersih terakhir.

Setelah selesai dimandikan, sebelum mayat diusung ke luar rumah anak-keluarga mengadakan mengkiran (menusuki) mayat melalui bawah usungan, agar mayat jangan teringat kepada anak dan keluarganya di dalam kubur nanti. Kemudian mayat disalati.

3. Menguburkan Mayat. Mayat kemudian dibawa ke tempat penguburan dengan diusung dalam peraran. Mayat dikuburkan dengan penuh hormat, karena masyarakat Alas beranggapan mayat harus diberlakukan sebagaimana ia masih hidup.

4. Masa Takziah, upacara ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni malam pertama hingga malam ketiga setelah upacara penguburan.

5. Upacara Hari Ketujuh, upacara hari ketujuh dilaksanakan agak lebih besar dari upacara sebelumnya. Bagi mereka yang mampu biasanya dilakukan pemotongan kerbau atau sapi. Keluarga duka menyiapkan sirih undangan yang disebut pemanggo 7.

Apabila kaum kerabat mendapat sirih pemanggo, ia sibuk mempersiapkan bahan bawaan untuk dipersembahkan kepada keluarga orang yang meningggal itu

Bahan bawaan berupa: limon satu lusin, kerotuum (nasi bungkus yang dibungkus dengan daun pisang yang bentuknya bulat panjang), lauk pauk satu susun (rantang), kelapa ala kadarnya, telur bebek, beras ala kadarnya, dan uang.

6. Penanaman Batu Kubur. Pada pagi hari setelah malam ke tujuh, upacara penanaman batu digelar dengan dipimpin oleh seorang imam. Para peserta biasanya adalah kaum kerabat, namun ada pula warga kampung yang menghadirinya. Upacara dimulai dengan penyiraman kuburan dengan air yang telah disediakan.

Penyiraman ini dilaksanakan oleh imam sebanyak tiga kali dari atas kuburan ( kepala ) sampai bawah (kaki) sambil membaca doa.

Kemudian batu yang bagian atasnya telah dibungkus dengan kain putih dan disediakan dalam sebuah talam (tapesi) diambil oleh tengku imam serta ditanam di atas kuburan pada bagian kepala. Batu ditanam kira-kira setengah bagian dengan posisi batu yang tertutup kain berada di atas.

7. Upacara malam ke empat puluh hari tidak berbeda dengan upacara malam ke tujuh, yakni dengan pembacaan samadiah yang dipimpin oleh imam dan diakhiri dengan pembacaan doa.

Kemudian acara dilanjutkan dengan kenduri makan bersama. Seusai makan bersama berarti usai pula seluruh rangkaian upacara kematian pada masyarakat Alas.

Jika kita lihat dari rangkaian upacara kematian suku Alas, kita menemukan kesamaan dengan proses upacara kematian masyarakat Islam di jawa. Masih terdapat sisa keyakinan animisme dengan adanya mengkiran, dan Takziah atau Tahlilan. Maka tidak sepenuhnya ala Arab.

Suku Alas dalam upacara kematian benar-benar seperti meninggalkan Ke-Batak-annya dengan dihapuskannya seni ngeratap.

Kekhasan Suku Alas terdapat pada sistem kekerabatan yang sangat erat dengan sifat wajib datangnya kerabat yang paling dekat yakni dua angkatan ke atas dan dua angkatan ke bawah ego, juga adanya undangan sirih pemanggo 7 demi menjaga keutuhan kekerabatan suku Alas.