etnografi

Suku Jambi, Suku Bangsa Melayu Jambi

Provinsi Jambi memiliki Penduduk asli yang terdiri dari beberapa suku bangsa, antara lain Melayu Jambi, Batin, Kerinci, Penghulu, Pindah, Anak Dalam (Kubu), dan Bajau. Suku bangsa yang disebutkan pertama merupakan penduduk mayoritas dari keseluruhan penduduk Jambi yang bermukim di sepanjang dan sekitar pinggiran sungai Batanghari.

PublishedJanuary 16, 2013

byDgraft Outline

Provinsi Jambi dihuni oleh beberapa suku bangsa, antara lain Melayu Jambi, Batin, Kerinci, Penghulu, Pindah, Anak Dalam (Kubu), dan Bajau.

Suku bangsa yang disebutkan pertama merupakan penduduk mayoritas dari keseluruhan penduduk Jambi yang bermukim di sepanjang dan sekitar pinggiran sungai Batanghari.

Apabila dipandang dari sudut antropologi fisik,  Suku Jambi berasal dari  Deutro Melayu atau Melayu Muda. Pada sekitar tahun 300 SM, datang dengan peradaban yang lebih maju dan telah memiliki hubungan dengan dunia luar. Maka secara otomatis mendesak dua bangsa sebelumnya yakni Weddoide dan sebagian bangsa Proto Melayu ke pedalaman.

Kelompok melayu yang berada di daerah Jambi, lebih banyak bersentuhan dengan kelompok Kubu, sehinga mempunyai model-model yang berbeda dengan kelompok-kelompok melayu yang bersentuhan dengan kelompok Sakai di Riau atau kelompok Minangkabau di Sumatra Barat.

Di Kabupaten Tanah Datar sebagai pusat Kerajaan Pagaruyung sendiri, terdapat sebuah daerah, yaitu Kubu Kandang. Merekalah yang diperkirakan bermigrasi ke beberapa wilayah di Jambi bagian barat.

Ada juga yang menyatakan bahwa mereka berasal dari daerah Batipuh khususnya Kubu Kerambil (Sumatra Barat) yang mengungsi ke hutan pedalaman karena menolak pengaruh budaya Islam demi memertahankan kepercayaan animismenya.

Pernyataan lain menyebutkan bahwa pada abad ke 11, di Jambi telah berdiri kerajaan maritim yang bernama Sriwijaya, pengaruhnya telah menguasai sebagian selat Malaka dan memiliki hubungan internasional.

Namun pada tahun 1025, kerajaan Chola dari India Selatan menyerang kemudian menaklukan Sriwijaya dan menguasainya. Pada saat itu, sebagian penduduk Sriwijaya yang tidak mau dikuasai orang asing, kemudian mereka berpindah ke hutan dan seterusnya hidup di hutan.

Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa perilaku Orang Rimba Kubu yang terbelakang, disebabkan beratus tahun moyang mereka hidup di tengah hutan, tidak mengenal peradaban. Kehidupan mereka sangat dekat dan bergantung pada alam. Beranak pinak dalam rimba, makan sirih, berburu, dan meramu obat alam, sehingga lupa dengan peradaban orang desa. Maka kemudian terbentuk menjadi Orang Rimba.

Menurut tradisi lisan suku Anak Dalam merupakan orang Maalau Sesat, yang melarikan diri ke hutan rimba di sekitar Air Hitam, Taman Nasional Bukit Duabelas. Mereka kemudian dinamakan Moyang Segayo. Tradisi lain menyebutkan mereka berasal dari Pagaruyung, yang mengungsi ke Jambi. Ini diperkuat kenyataan adat suku Anak Dalam punya kesamaan bahasa dan adat dengan suku Minangkabau, seperti sistem matrilineal.

Mereka hidup seminomaden, karena kebiasaannya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Tujuannya, bisa jadi “melangun” atau pindah ketika ada warga meninggal, menghindari musuh, dan membuka ladang baru. Mereka tinggal di pondok-pondok, yang disebut sesudungon, bangunan kayu hutan, berdinding kulit kayu, dan beratap daun serdang benal.

Cara bertahan hidup mereka dengan berburu, makan buah-buahan di hutan, dan mengonsumsi air dari sungai yang diambil dengan bonggol kayu. Makanan mereka bukan hewan ternak, tetapi kijang, ayam hutan, dan rusa. Kehidupan mereka semakin tergerus seiring dengan hilangnya sumber daya hutan yang berada di Jambi.

Table of contents

Open Table of contents

Pola Pemukiman Dan Tata Ruang Suku Melayu Jambi

Kota Jambi alias kota istana terbentuk semenjak hadirnya kerajaan Melayu Jambi pada abad ke-18, di pinggiran sungai Batanghari. Kota Jambi pun dikenal sebagai kota sungai (riverfront city), yang memiliki keunikan tersendiri.

Keunikan tersebut timbul karena keberadaan Sungai Batanghari yang membelah kota Jambi menjadi dua bagian kota, yaitu: kota yang berkembang dan daerah seberang yang merupakan kantung (enclave) orang Melayu Jambi.

Kondisi tersebut menjadikan Kota Jambi seperti dua sisi mata koin; antara perkembangan peradaban dan pelestarian budaya lokal dengan sungai Batanghari sebagai batasnya. Hal ini terjadi karena Kota Jambi dibentuk oleh kebudayaan material dan spiritual dari berbagai etnik, strata sosial, ekonomi dan sistem pemerintahan pada masa lalu, yang dapat kita lihat pada bentuk-bentuk bangunan dengan suasana, rona, serta tata ruang pemukiman yang menyesuaikan dengan lingkungan pinggiran sungai.

Keberadaan masyarakat asli Melayu Jambi di daerah seberang dalam suatu kantung tersendiri dimungkinkan justru karena kondisinya yang berawa-rawa sehingga tidak perlu untuk dikembangkan menjadi kota. Infrastruktur juga tidak perlu dikembangkan. Di satu sisi menjadi tidak berkembang namun di sisi lain justru merupakan wilayah yang masih terjaga keasliannya. Tidak adanya jembatan penghubung makin memperkuat keaslian orang melayu Jambi di daerah seberang.

Karena kondisi di atas, kemudian pola Tata Ruang Suku Melayu Jambi secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu pola mengelompok, pola menyebar, dan pola memanjang. Dengan pola tata ruang Pemukiman yang terbentuk terbagi menjadi dua, yaitu pola lahan Pemukiman pinggiran sungai membentuk pola linier dan pola lahan Pemukiman pada kawasan darat berbentuk grid yang orientasi Pemukimannya cenderung mengarah pada jalan lingkungan.

Masa dan bentuk bangunan terbagi dua yaitu pola linier yang dibentuk oleh susunan Pemukiman yang berkembang di pinggiran sungai Batanghari bagi masyarakat Melayu Jambi, sedangkan pola grid dibentuk oleh pengaturan deret bangunan Pemukiman dan pertemuan jalur-jalur sirkulasi pada kawasan darat.

Seluruh kampung di Daerah Seberang merupakan daerah rawa sehingga bentuk rumah penduduknya berupa rumah panggung dibuat dari bahan kayu, walaupun saat ini ada beberapa yang sudah berubah dengan menggunakan bahan baku permanen: batu merah, batako, dll.

Dengan konstruksi tanah yang cenderung rawa, maka pola tata ruang Pemukiman Melayu Jambi terbentuk dengan adanya jalan sungai, pohon-pohon, bambu, atau pohon kelapa, dan jalan darat sebagai batas. Lapangan dan mesjid sebagai tempat berkumpul masyarakat biasanya terdapat pada pusat desa.

Keberadaan sungai Batanghari selain menjadi batas kebudayaan, bagi masyarakat Melayu Jambi, menjadi sandaran sarana transportasi yang efektif guna menyokong aktivitas perekonomian mereka. Rata-rata aktivitas perekonomian Masyarakat Melayu Jambi bergerak di bidang, pertanian, perikanan, kerajinan, berdagang, dll.

Setiap daerah di Provinsi Jambi memiliki potensi dan kearifan lokal tersendiri dalam pengolahannya. Meskipun demikian tidak ada istilah pembangunan tidak merata yang sampai pada titik ekstrim, karena kondisi ekonomi masyarakat Jambi secara keseluruhan di dukung oleh sektor yang berbeda namun memiliki potensi yang sama kuat.

Dan perbedaan konstruksi, tata ruang dan infrastruktur di Jambi bukanlah karena adanya diskriminasi pembangunan, melainkan karena sikap dan pemahaman masyarakat Melayu Jambi yang kuat memegang adat dan budaya nenek moyangnya.

Sehingga kita bisa memahami perbedaan drastis tersebut. Dan kita harus belajar dari masyarakat Melayu Jambi dalam mengatur tata ruang dan bentuk bangunan mereka yang tidak hirau dengan perkembangan budaya di seberang sungai Batanghari (kota Jambi). Karena masyarakat Melayu Jambi memang telah mempertimbangkan dan arif menyikapi kondisi alam dan lingkungan sosial budayanya.

Sistem Kekerabatan dan Hukum Waris Suku Jambi

Suku Jambi mayoritas adalah pemeluk agama Islam. Mereka memiliki prinsip “ adat menurun, syarak mendaki, adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah ”, artinya “segala ketentuan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat berasal dari budaya nenek moyang dan bersumber dari ajaran-ajaran agama, yaitu Al quran dan dan Hadits”

Bagi masyarakat pedesaan di daerah Jambi, begitu pun masyarakat Melayu Jambi, pada dasarnya mereka menganut prinsip kekerabatan billateral, oleh karena itu setiap individu dalam menarik garis keturunannya selalu menghubungkan dirinya kepada pihak ayah maupun pihak ibu.

Dengan kata lain hubungan kekerabatan antara seorang anak dengan kaum kerabat dari pihak ayah tetap sederajat dengan perhubungannya terhadap kaum kerabat ibunya. Oleh karena ini dikenal pepatah Jambi “Anak dipanggu kemenakan dijinjing”.

Prinsip billateral itu sesungguhnya tidak mempunyai suatu akibat yang selektif, karena bagi setiap individu semua kaum kerabat ibu mau pun semua kerabat kaum ayah masuk dalam hubungan kekerabatannya. Sehingga tidak ada batas sama sekali.

Dalam prinsip kekerabatan billateral Suku Melayu Jambi, garis keturunan ditarik dengan menempatkan faktor keluarga sebagai kelompok masyarakat terkecil dan menjadi basis perhitungan batas hubungan kekerabatan di antara satu sama lain.

Suatu kombinasi yang timbul dari dua prinsip yang berlainan nampak pada penentuan hak waris yang lebih bernuansa Hukum Waris Suku Melayu asli, terutama penyelesaian masalah hak waris. Keberadaan Islam dengan Fikh-nya yang patrilinear sebenarnya telah menggantikan keberadaan aturan adat tentang hak waris terutama di Palembang, Jambi dan pesisir Kalimantan.

Namun kenyataannya tidak jarang di tengah masyarakat billateral masih ditemukan hasil musyawarah adat yang menentukan pembagian harta waris orang tua dibagi sama pada seluruh anak-anaknya.

Hukum adat Jambi berdasarkan pada “ Adat Lamo Puseko Usang ” yaitu “Undang” dengan “Teliti”. “Undang” yang dimaksud disini adalah peraturan adat istiadat yang berasal dari nenek moyang dan aturan-aturan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan “Teliti” adalah peraturan adat istiadat yang telah dipengaruhi dan diperkuat oleh agama Islam.

“Undang” dan “Teliti” ini disatukan menjadi satu kesatuan sehingga menjadi adat istiadat Jambi yang berasaskan dasar : Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah. Maka kita dapat melihat bahwa hukum yang berlaku pada masyarakat Melayu Jambi adalah hukum adat terutama dalam hal kewarisan. Hal ini tidak terlepas dari ajaran Islam karena masyarakat Melayu Jambi mayoritas beragama Islam.

Salah Satu Hukum Waris Suku Melayu Jambi adalah jika anak yang diangkat berasal dari lingkungan keluarga sendiri, maka akan mengakibatkan hubungan hukum anak yang diangkat tersebut dengan orang tua kandungnya tidak terputus. Jika anak yang berasal dari lingkungan keluarga yang berlainan agama dengan orang tua angkatnya, maka anak tersebut setelah diangkat akan masuk kedalam agama Islam, maka secara langsung hubungan hukumnya dengan orang tua kandungnya terputus.

Sementara dalam hukum Islam pengangkatan anak merupakan tindakan hukum yang menimbulkan akibat hukum tetapi tidak menimbulkan hubungan saling mewaris. Dan dalam peraturan perundang-undangan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandung sehingga tetap berstatus sebagai anak kandung dari orang tua kandungnya.

Sistem Pertanian dan Berladang Suku Jambi

Pertanian di ladang atau dengan kata lain bercocok tanam yang terdapat di daerah hutan rimba tropik. Menurut peta bumi, daerah hutan tropik terletak di sekitar khatulistiwa kira-kira 50 sampai 100 ke utara dan selatan, maka Jambi adalah salah satu daerah yang berda dalam ketegori di atas. Maka sudah tentu masyarakat Jambi banyak mengenal bentuk dan cara pertanian di ladang.

Berbagai kegiatan pertanian dalam bentuk bercocok tanam di ladang telah menjadi unsur kehidupan yang amat penting dalam corak kehidupan masyarakat. Karena umumnya masyarakat di daerah Jambi masih menggantungkan hidup terutama dari segi bercocok tanam di ladang. Sebutan lokal untuk jenis-jenis ladang adalah; Perelak, kebun mudo, umo renah, dan umo talang.

Perelak adalah sebidang tanah yang terletak di sekitar pedesaan yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman, tetapi difokuskan pada jenis tanaman kebutuhan dapur sehari-hari. Seperti; cabai, kacang gulai, kunyit, dll.

Kebun mudo ialah sebidang tanah yang sebagian besar ditanami jenis tanaman tertentu serta diselingi oleh berbagai jenis tanaman lainnya. Misal, kebun pisan diselingi tanaman kacang kedelai. Jadi kebun mudo adalah kebun yang ditanami sejenis tanaman yang umurnya cukup panjang tapi bukan jenis tanaman keras.

Umo renah, ialah ladang yang cukup luas terbentang pada sebidang tanah yang subur dan rata, terdapat di pinggir-pinggir sungai, atau di lereng-lereng pegunungan yang mendatar. Benih yang dimasukkan ke dalam lubang-lubang tanah diseling dengan benih jenis tanaman lain.

Sementara umo talang adalah ladang yang dibuat di dalam hutan besar yang jauh dari pedesaan, serta tidak terletak di pinggiran sungai. Sarana penghubung ke ladang biasanya hanya jalan setapak. Pada umo talang terdapat sebuah pondok yang cukup kuat untuk tempat perlindungan keluarga batih petani menunggu ladang sampai masa panen selesai.

Di samping keempat jenis ladang, maka sebutan umo di daerah Jambi mengacu pada jenis hutan yang digarap. Umo Rimbo, atau huma rimba ialah ladang yang dibuat di hutan rimba yang belum pernah digarap oleh manusia.

Umo beluka tuo, atau huma belukar tua ialah ladang yang dibuat orang di hutan yang kayunya besar-besar, tetapi pernah dibuat ladang oleh nenek moyang.

Umo beluka mudo, atau huma belukar muda ialah ladang yang dibuat di hutan-hutan yang kayunya masih berumur muda. Umo sesap, atau huma sesap, ialah ladang yang dibuat dari bekas ladang yang belum lama ditinggalkan.

Untuk menentukan kapan mereka akan berladang, biasanya pemuka-pemuka adat dan tua-tua tengganai dari suatu dusun mengadakan suatau kemufakatan untuk menentukan waktu dimulainya kegiatan berladang bagi seleuruh warga dusun.

Waktu yang dipilih biasanya di waktu musim panas, dengan harapan proses pembersihan hutan selesai hingga pada musim penghujan sudah siap ditanami.

Dalam rangka penentuan lokasi, di samping melihat kesuburan tanahnya, juga ditinjau kapasitas lahan tersebut menampung warga dusun secara berkelompok berladang pada suatu tempat.

Kemudian barulah ditentukan pilihan tanah ladang masing-masing. Luasnya ladang seseorang tergantung pada kemampuan dari tenaga penggarapnya. Ladang diatur secara berderet menurut arah datar tanah. ada pun maksud mereka berladang berkelompok pada suatu tempat, untuk mengurangi dampak gangguan binatang liar

Bagi warga dusun yang lemah tenaganya, mungkin cacat jasmani, lemah fisik dan sebagainya, serta orang-orang yang dianggap berjasa dalam pergaulan hidupnya dengan sesama warga dusun, seperti; dukun bayi, guru mengaji, dan lain-lain, ladangnya ditempatkan di tengah-tengah deretan ladang. Pada waktu-waktu tertentu semua warga dusun bergotong-royong mengerjakan ladangnya.

Sehingga dengan cara demikian orang-orang seperti itu dapat membuka tanah ladang yang memadai. Proses berladang merupakan organisasi seluruh warga masyarakat dusun tersebut. Inilah bentuk solidaritas masyarakat Jambi dalam berladang.

Sistem Kepemilikan Lahan Suku Melayu Jambi

Setiap tanah di wilayah di desa tertentu apabila digarap oleh warganya, maka si penggarap mempunyai kesempatan untuk memiliki tanah tersebut. baik penggarapan secara perelak, kebon mudo, dan sebagainya

Berikut ini adalah aturan dasar tentang syarat atas kepemilikian sebidang tanah yang akan atau bisa atau dinyatakan telah menjadi milik seseorang.

Sebidang tanah dinyatakan telah menjadi milik seseorang apabila tanah itu sedang ditanami oleh orang yang memiliki tanaman-tanaman tersebut. Namun bila sebidang tanah belum ada orang yang memiliki sebelumnya, maka seluruh tanah tersebut termasuk seluruh tanaman di dalamnya sepenuhnya menjadi milik si penggarap.

Setelah panen selesai, di ladang, kebon mudo, atau di perelak bila di dalamnya tidak terdapat tanaman keras yang ditanami oleh penggarap, maka dalam jangka waktu satu musim yang akan datang, tanah tersebut masih menjadi milik si penggarap sebelumnya. Maka si penggarap yang baru selesai panen harus bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada si penggarap sebelumnya

Apabila di ladang, kebon mudo atau perelak ditanami dengan tanaman keras oleh si penggarap, walau pun tanah dengan tanaman keras itu telah ditinggalkannya berpuluh-puluh tahun, maka masih tetap menjadi hak milik orang yang menanam tanaman keras tersebut.

Dengan beberapa peraturan di atas, kita bisa melihat, bahwa aturan kepemilikan tanah berdasarkan pada kepemilikan tanaman yang di tanam di atas tanah oleh si penggarap. Jadi status kepemilikan seseorang akan dinyatakan lemah ketika tidak terdapat tanamannya atau hasil jirih payahnya di atas tanah tersebut.

Dalam hal ini, kita bisa menangkap makna dari aturan kepemillikan tanah di atas bahwa keberadaan tanah akan tetap, tidak susut, dan tidak untuk diperjual-belikan melainkan untuk ditanami.

Maka siapa yang bertanam maka ia yang akan memanen. Dan siapa yang bertanam pertama kali di atas tanah tersebut, maka siapa pun penggarap setelahnya harus mengembalikan tanah tersebut kepadanya setelah panen satu musim.

Peraturan adat seperti di atas, sebenarnya telah terangkum dalam UUPA dalam sub khusus peraturan adat, berikut dengan status tanah adat.

Kerajinan Suku Jambi, Anyaman dan Logam

Seperti halnya jenis-jenis kerajinan yang terdapat di daerah-daerah lain di indonesia, kerajinan suku Jambi yang dikenal dan khas antara lain; kerajinan anyam-anyaman, seperti; ambung, kiding, tikar, bakul, cupak, lampit rotan, unyut, niru dan lain-lain. Serta kerajinan logam, antara lain; pisau, parang, kampak, beliung, dan lain-lain.

Bahan-bahan yang memegang peranan penting, seabagai bahan dasar yang digunakan untuk kerajinan anyaman adalah; rotan, bambu, dan daun pandan. Dari bahan rotan misalnya, benda yang dihasilkan adalah ambung.

Benda seperti tikar dihasilkan dari bahan dasar daun pandan dan daun rumbai. Sementara bakul terbuat dari bahan dasar bambu dan sebagainya. Untuk bahan kerajinan logam pada umumnya memperguanakan bahan naku berupa besi.

Dalam proses pembuatan barang-barang kerajinan tersebut, membutuhkan tehnik tersendiri misalnya; dalam pembuatan ambung maka bisa dipilih tipe ambung dalam dua varian antara ambung yang dianyam atau ambung yang dijalin

Ambung yang dianyam, bentuk bagian bawahnya agak kecil, dan makin ke atas makin besar, sedangkan permukaannya berbentuk bundar.

Dalam pembuatan tikar, orang harus lebih dahulu membersihkan duri atau sembilu yang terdapat pada daun pandan atau daun rumbia dengan cara direndam atau dilayur ke dalam air. Kemudian daun pandan tersebut dijemur sampai kering hingga siap untuk dianyam.

Untuk membuat bakul, terlebih dahulu bambu dan rotan harus dibelah sesuai dengan ukuran yang disesuaikan kebutuhan. Begitu juga dengan proses pembuatan niru yang dibuat dengan bahn yang sama.

Di samping itu ada juga benda kerajinan yang berupa tikar yang dibuat dari bahan rotan. Rotan yang telah dipilah sebagai bahan bakunya dibelah dua tau dibelah empat terlebih dahulu, kemudian dipotong-potong menurut ukuran yang disenangi.

Pada bagian-bagian tertentu diberi lubang, lalu dirangkai dengan seutas rotan panjang. Setelah dirangkai pada ukuran panjang yang dikehendaki, lalu pinggirnya dianyam hingga sampai menjadi buah lampit.

Kerajinan tangan tersebut dikerjakan oleh orang yang sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Kerajinan anyam-anyaman biasanya dikerjakan oleh kaum wanita.

Hal ini disebabkan karena pekerjaan semacam itu membutuhkan ketekunan, di samping kelincahan jari-jari tangan ketika menganyam atau menjalin. Oleh sebab itu dipandang dari bentuk pekerjaannya, maka tenaga wanita sangat cocok untuk mengolah pekerjaan semacam itu.

Lain halnya dengan bidang kerajinan logam. Logam besi yang dibuat parang, kampak, dan beliung harus dibuat dengan cara memandai dan memanaskannya di hadapan api. Pekerjaan yang kasar semacam itu sudah semestinya dikerjakan oleh laki-laki.

Hasil dari kerajinan anyam-anyaman, di samping untuk kebutuhan sendiri, masyarakat Melayu Jambi pun kebanyakan menjualnya atau ditukar atau barter dengan barang-barang lain.

Sedangkan hasil dari kerajinan logam hanya untuk kebutuhan sendiri yang akan digunakan dalam aktivitas produksi pertanian, perburuan dan penangkapan ikan.