etnografi

Suku Tamiang, Aceh /Aceh Tamiang

Suku Tamiang merupakan salah satu suku yang terdapat di Aceh. Meski bersuku Melayu dan bagian dari Aceh, tapi mereka memiliki kesamaan bahasa dan dialek dengan Kabupaten Langkat Sumatra Utara, berbeda dengan Aceh.

PublishedApril 23, 2013

byDgraft Outline

Kabupaten Aceh Tamiang pada 10 April 2002 berdasarkan UU No 4 Tahun 2002. Lalu, pada 2 Juni 2002 kabupaten ini resmi menjadi kabupaten otonomi.

Hal ini yang menjadi alasan pemberian nama Aceh Tamiang, sebagian besar masyarakat yang mendiami di wilayah kabupaten yang baru lahir tersebut adalah etnis Tamiang. Jumlah penduduknya hingga saat ini sekitar 125 ribu jiwa.

Secara etimologi, istilah Tamiang berasal dari kata itam dan mieng. Itam maksudnya adalah hitam, sedangkan mieng artinya pipi. Menurut sebuah cerita, nama ini muncul karena ada salah seorang raja yang memiliki tanda hitam di bagian pipinya.

Oleh karenanya tanda pipi tersebut menjadi nama etnis bagi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya, yakni rakyat Tamiang. Tapi ada juga cerita lain, bahwa Tamiang merupakan tempat kediaman nenek moyang mereka di sekitar daerah Riau.

Kemunculan suku Tamiang sebenarnya belum bisa dipastikan dengan jelas asal-usulnya. Hal ini karena bukti-bukti otentik, kuat dan akurat mengenai sejarah Tamiang belum bisa ditemukan. Meski belum ada bukti akurat sejarah suku ini, tapi terdapat beberapa cerita seperti dongeng, legenda maupun cerita rakyat dari suku Tamiang sendiri.

Salah satu legenda menceritakan, bahwa suku Tamiang merupakan nama dari gugusan pulau di wilayah Riau. Gugusan tersebut adalah tempat asal dari neneng moyang suku Tamiang

Ada lagi cerita dari suku Tamiang sendiri, yaitu mereka adalah keturunan Kerajaan Aru yang terletak di pantai bagian timur pulau Sumatra. Lalu kerajaan tersebut mulai berkembang hingga berubah nama menjadi Kerajaan Batu Karang yang diperintah oleh Raja Pucuk Suluh.

Setelah Raja Pucuk Suluh meninggal, kekuasaan diserahkan kepada anak cucunya. Saat kolonial Belanda menancapkan kekuasaannya di Indonesia, kerajaan inipun ikut terseret, sehingga kerajaan ini pun terpecah belah menjadi lima kerajaan, yang terdiri dari Sungai Iyu, Bendahara, Sutan Muda, Seruway, Karang Baru dan Kejuruan Muda.

Sampai dengan berakhirnya masa pendudukan Belanda, di wilayah suku bangsa Tamiang masih terdapat pecahan lima kerajaan tersebut. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah telah merubah status kerajaan tersebut. Lalu memberikan status baru sebagai daerah setingkat kecamatan yang kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur

Beda lagi seperti yang diceritakan dalam buku berjudul “Kebudayaan Suku-Suku Bangsa di Daerah Aceh” terbitan tahun 1994 yang ditulis oleh Adnan Abdullah. Dikisahkan bahwa nama Tamiang berasal dari julukan orang-orang Pasai terhadap daerah taklukannya, yaitu yang terletak di persimpangan Sungai Simpang Kanan dan Simpang Kiri.

Tamiang merupakan wilayah yang menjadi tempat kerajaan taklukan Dinasti Pasai. Yang menjadi raja Tamiang pada waktu itu bernama Raja Muda Sedia (1330-1352 M)

Bukti-bukti sejarah yang menunjukkan keberadaan Kerajaan Tamiang adalah Prasasti Sriwijaya, buku Wee Pei Shih yang mencatat negeri Kan Pei Chiang (Tamiang), dan buku Nagarakretagama menyebut “Tumihang”, serta benda-benda peninggalan budaya yang terdapat pada situs Tamiang.

Sebutan Tamiang diberikan pada Raja Muda Sedia karena raja tersebut mempunyai tanda atau ciri pada bagian mukanya. Pada pipi Raja Muda Sedia tersebut terdapat warna hitam, sehingga jika diucapkan dalam bahasa Tamiang menjadi Itam Mieng. Istilah Itam Mieng lama-lama berubah menjadi Tamieng, kemudian jadi Tamiang

Ada lagi pendapat yang mengatakan, bahwa suku Tamiang ini mulanya berasal dari Riau dan Sumatra Timur yang melakukan imigrasi ke wilayah Tamiang. Mereka merupakan suku melayu yang melakukan perantauan ke wilayah tersebut.

Mereka memilih tinggal di Aceh bagian timur. Sebagian dari mereka melakukan perkawinan campuran dengan masyarakat yang berdekatan dengan wilayah Tamiang, sehingga menghasilkan budaya baru.

Sebenarnya kebudayaan yang tercipta di suku Tamiang bukanlah hasil ciptaan yang utuh dari suku tersebut. Kebudayan tersebut merupakan perpaduan dengan kebudayaan yang dekat dengan wilayah Tamiang, seperti dengan suku Galo, Aceh dan Melayu Deli. Meskipun kebudayaan suku Tamiang terbentuk dari hasil perpadua, tapi tidak menghapus kebudayan Tamiang yang asli. Malah memperkuat kebudayaan suku Tamiang sendiri

Adapun kesenian yang saat ini dimiliki suku Tamiang ada jenis tarian dan nyanyian, di antaranya Binih, Dendang Sayang, Silat, Ula-ula Lembing, dan Aye Ulak.

Daerah Pemukiman masyarakat Tamiang tersebar pada enam kecamatan, yaitu Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Seruway dan Kecamatan Tamiang Hulu. Wilayah tersebut dikelompokkan dalam dua bagian.

Pertama, daerah yang terletak di bagian barat dari Kabupaten Aceh Timur, terdiri dari Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Tamiang Hulu. Kedua, terletak di daerah pantai, pemukiman penduduk berada di antara daerah yang berawa-rawa dan berhutan bakau. Sedangkan daerah pedalaman yang menjadi daerah pemukimannya adalah daerah yang berdekatan dengan hutan alam dan daerah perkebunan besar, seperti karet dan kelapa sawit.

Persamaan di antara kedua daerah pemukiman tersebut adalah pada pola daerahnya yang berbentuk line village dan concentration village. Tetapi jika dilihat dari segi geografisnya, tampak lokasi hunian mereka berada pada struktur tanah yang agak berbukit-bukit di sepanjang aliran sungai dan di sepanjang daerah pesisir yang berawa-rawa.

Secara umum, rumah-rumah penduduk nampak menyebar, baik yang terletak di sepanjang aliran sungai maupun pada sepanjang jalan raya. Selain itu, jarak antar satu rumah dengan rumah lainnya memiliki batas daerah yang luas dan dipisahkan oleh daerah rawa, bukit dan perkebunan. Dilihat dari sistem kekerabatannya, Tamiang menggunakan sistem patrilineal.

Namun setelah menikah, mereka mesti tinggal di lingkungan yang dekat dengan kerabat sang wanita. Dulu ada tiga lapisan sosial pada masyarakat Tamiang. Pertama adalah unghang bangsawan, yaitu golongan untuk para raja dengan keturunan yang ada pada keluarganya. Kedua adalah golongan unghang patoot, yakni golongan orang kaya yang mendapatkan kekuasaan dari raja. Sementara golongan yang ketiga adalah unghang bepake, yaitu masyarakat biasa yang beretinis Tamiang.

Masyarakat Tamiang lebih memilih agama Islam sebagai keperyaannya. Tapi sebagian dari mereka juga ada yang melakukan tradisi lama berdasarkan sistem kepercayaan lama mereka. Agama Islam sudah ada sejak masyarakatnya mendiami wilayah tersebut sekitah abad ke 11 Masehi. Bahkan pada masa Raja Muda Sedia (1330-1352 M) pernah didirikan negara Islam.

Dalam mata pencahariannya, suku Tamiang memilih sebagai petani. Mereka bercocok tanam di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, mereka juga berternak, seperti berternak ayam, bebek dan kambing. Tapi ada juga saat ini mereka beralih ke profesi lainnya, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. Hal ini menandakan bahwa lapangan pekerjaan pada suku Tamiang semakin luas dan berkembang.

Suku Tamiang; Keluarga, Sosial, dan Ajaran Leluhur

Suku Tamiang memiliki sistem kekerabatan yang cukup unik, dan hingga kini masih dipertahankan. Mereka masih menganggap kekerabatan merupakan hal yang penting. Sebagai contoh adalah pada acara adat dan keagaamaan, keluarga dan kerabat tertentu masih menjadi tokoh yang dituakan karena berasal dari leluhur atau endatu yang baik. Hal ini mencerminkan, mereka tetap melestarikan tradisinya.

Sistem kekerabatan masyarakat Tamiang menggunakan prinsip patrilineal, yaitu menarik garis keturunan berdasarkan garis laki-laki. Bagi yang sudah nikah, mereka menggunakan adat matrilokal, yaitu bertempat tinggal di lingkungan kerabat wanita.

Namun secara umum, sistem kekerabatannya dibagi menjadi dua, yaitu keluarga kecil (batih), dan kelurga luas (kaum biak). Keluarga luas juga dibagi menjadi dua, yakni belah ibu dan belah bapak. Keduanya beriringan sesuai dengan adat dan agama Islam yang dianut oleh masyarakat Tamiang. Pada saat dewasa, anak-anak yang sudah menikah akan membentuk suatu kelompok keluarga yang luas.

Secara umum, sistem kekerabatan suku Tamiang memperlihatkan sebuah konsep kehidupan keluarga dan sosial yang diikat oleh ajaran leluhur. Dari sini juga tampak bahwa kaum laki-laki dan perempuan Tamiang mendapat porsi yang berbeda, baik posisi mereka sebagai anak, istri, maupun saudara. Selain itu, tampak pula bahwa ajaran Islam begitu berpengaruh dalam kehidupan orang Tamiang.

Perbedaan jarak jauh dan dekat antar belah ibu dan belah bapak tergantung pada sistem sosial yang mengatur hak dan kewajiban. Umumnya bangsa Tamiang menganut prinsip kekeluargaan bilateral (parental). Meskipun begitu, dalam beberapa hal seperti warisan misalnya, kedudukan anak sangat dipengaruhi hukum Islam, sesuai sistem sosial yang cenderung menganut prinsip patrilineal.

Keluarga batih merupakan kesatuan ekonomi, adat istiadat, dan agama. Pada masyarakat Tamiang kaum laki-laki diberikan beban lebih berat dalam tanggung jawab soal usaha pertanian dan kemasyarakatan. Sementara kaum perempuannya bertugas dalam bidang pendidikan dan mengurus rumah tangga. Namun, kaum perempuan juga membantu kaum laki-laki pada saat tertentu, misalnya dalam pekerjaan pertanian.

Kedudukan laki-laki pada bangsa Tamiang sangat penting karena merupakan pewaris keluarga, pewaris gelar, hak atas tanah, bahkan pewaris pusaka dan ilmu gaib. Pada keluarga tertentu hal tersebut masih dipraktekkan.

Dalam keluarga, anak laki-laki yang lebih tua mendapat sebutan tersendiri sesuai urutan kelahiran, seperti ulung (anak pertama), ngah (anak kedua), alang (anak ketiga), andak (anak keempat), uteh (anak kelima), dan uncu (anak keenam).

Dalam hal wali waris keluarga pada bangsa Tamiang, terdapat tiga tingkatan, yaitu wali syarak, wali adat, dan wali karung. Wali syarak memiliki hak mutlak selaku wali nikah dan berhak menerima pusaka seperti aturan pada bab nikah. Sementara wali adat berhak atas upacara kematian dan hidup, seperti orang wafat dan membela kehormatan keluarga.

Kedudukannya tercermin dalam ungkapan orang Tamiang yang berbunyi; utang sama ditanggung, malu sama ditudung. Sedangkan wali adat ditentukan dari garis ayah ke atas atau dari anak laki-laki ke bawah

Adapun wali karung adalah anggota keluarga yang terdiri dari saudara perempuan ke bawah, sehingga urusannya sangat terbatas dibandingkan dengan wali adat. Dalam hal kasih sayang dan keakraban keluarga, keluarga akan menginduk pada wali karung.

Dalam keluarga luas memiliki dua jalur kerabat, yaitu suku akat dan kaum biak. Suku akat adalah hubungan kekerabatan yang diambil dari jalur wali adat dan wali karung. Sementara garis keturunan kaum biak diambil dari wali karung saja.

Sistem kekerabatan Suku Tamiang identik dengan ikatan keluarga berdasarkan keturunan. Dengan demikian, untuk mengetahui kedudukan suatu keluarga dan peranannya dalam masyarakat termasuk kemampuan mereka dalam memimpin sering dikaitkan dengan endatu mereka.

Endatu dianggap sebagai cikal bakal orang Tamiang. Tinggi rendah atau luasnya suatu perkauman dalam sistem kekerabatan suku Tamiang tercermin dalam silsilah kedatuan, seperti Datu Empat Suku, Datu Delapan Suku, dua belas pihak, tiga puluh dua kerabat, dan handai taulan. Semuanya itu berhubungan dengan kebanggaan, kehormatan, dan status sosial di masyarakat.

Gampong Dan Mukin Asosiasi Suku Tamiang, Aceh

Karena Tamiang merupakan suku yang terdapat di Aceh, maka gambaran umum struktur sosial di Aceh terdiri dari mukim, gampong dan lorong. Khusus untuk gampong dan mukin, masyarakat Tamiang hingga saat ini masih melestarikan struktur sosial tersebut.

Sementara pada masyarakat Aceh umumnya, mukim dan gampong terkesan hilang. Mengenai pengertian dan fungsi mukim dan gampong telah dijelaskan dalam Qanun No.4 tahun 2003 tentang Pemerintah Mukim Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Gampong merupakan organisasi sosial terkecil sebagai bentuk kesatuan hidup setempat. Gampong memiliki arti kampung atau desa. Gampong dikepalai oleh seorang geucik atau kecik. Dalam setiap gampong ada sebuah meunasah (masjid/madrasah) yang dipimpin seorang imeum meunasah.

Meunasah berfungsi sebagai tempat ibadah/shalat berjamaah, dakwah dan diskusi, musyawarah, penyelesaian sengketa, pengembangan kreasi seni, pembinaan dan posko generasi muda, forum asah terampil dan olahraga, pusat pemerintahan gampong.

Dari fungsi tersebut, disimpulkan bahwa fungsi meunasah menjadi titik sentral pembangunan masyarakat.

Kumpulan dari beberapa gampong tersebut disebut dengan mukim. Mukim dipimpin oleh seorang imeum mukim. Kehidupan sosial dan keagamaan di setiap gampong dipimpin oleh pemuka-pemuka adat dan agama, seperti imeum meunasah, teungku khatib, tengku bile, dan tuha peut atau penasehat adat.

Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat,Ureueng Aceh (sebutan untuk orang Aceh) selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya

Bila mengacu pada Qonun tadi, gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahannya dipegang oleh badan eksekutif yang disebut dengan Keuchik. Keuchik memegang fungsi Mono Trias Function (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang dibantu oleh Tuha Peut (sejenis LMD/LKMD) dan Imeum Meunasah, serta sekretaris gampong sebagai perangkat gampong

Gampong memiliki sub struktur organisasi yang terdiri atas Perangkat/struktur lembaga adat, Pemangku adat/Fungsionaris adat, Hukum adat/norma, kaedah, Adat istiadat/reusam dalam berbagai implimentasi, seperti seremonial, seni penataan, seni ekpresi, dan Lembaga musyawarah adat/adat meusapat/pengadilan adat.

Khususnya dalam urusan ekonomi kesejahteraan rakyat, Pemerintahan gampong memiliki beberapa lembaga, yaitu: Keujrun Blang, Panglima Laot, Peutua Seuneubok, Haria Peukan, dan Syahbandar.

Lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Keujrun Blang merupakan ketua adat yang membantu pimpinan gampong dalam urusan pengaturan irigasi untuk pertanian dan sengketa sawah. Panglima Laot adalah ketua adat yang memimpin urusan bidang pengaturan penangkapan ikan di laut (seungketa laot).

Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan, perladangan, dan perkebunan pada wilayah gunung dan lembah. Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan dan pajak retribusi pasar, Syahbandar adalah pejabat adat yang mengatur urusan tambatan kapal atau perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau

Adapun mukim sesuai dengan Qonun tadi merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain.

Dalam masyarakat Aceh pada umumnya, mukim sudah mendarah daging, turun temurun dan mengakar dalam sosial budaya pada masyarakat sepanjang abad lamanya. Keberadaan mukim dalam sepanjang sejarahnya telah memberikan sumbangan yang berharga terhadap keberlangsungan masyarakat Aceh dalam berbagai perkembangan dan kemajuan.

Dalam pelapisan sosial masyarakat Tamiang, terdapat tiga lapisan sosial. Pertama adalah unghang bangsawan, yaitu golongan untuk para raja dengan keturunan yang ada pada keluarganya. Kedua adalah golongan unghang patoot, yakni golongan orang kaya yang mendapatkan kekuasaan dari raja. Sementara golongan yang ketiga adalah unghang bepake, yaitu masyarakat biasa yang beretinis Tamiang.

Melihat kelestarian adat tersebut masih terjaga, tradisi gotong royong pada masyarakat Tamiang masih melekat. Hal ini terutama pada pekerjaan yang berkaitan dengan pertanian.

Untuk mengairi sawah dan ladang mereka, masyarakat Tamiang membangun bendungan sebagai sistem irigasi yang digunakan. Mereka cukup menggantung air untuk sawah tersebut dari bendungan. Bila bendungan tersebut rusak, tentunya akan berakibat buruk pada hasil panen.