traveldraft

Taman Nasional Ujung Kulon, Situs Warisan Alam Dunia

Taman Nasional Ujung Kulon bersama Cagar Alam Krakatau merupakan asset nasional, dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992.

PublishedJune 11, 2013

byDgraft Outline

Kawasan Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli Botani Jerman, F. Junghun pada Tahun 1846, ketika sedang mengumpulkan tumbuhan tropis. Pada masa itu kekayaan flora dan fauna Ujung Kulon sudah mulai dikenal oleh para peneliti.

Bahkan perjalanan ke Ujung Kulon ini sempat masuk di dalam jurnal ilmiah beberapa tahun kemudian. Tidak banyak catatan mengenai Ujung Kulon sampai meletusnya gunung krakatau pada tahun 1883.

Namun, kemudian kedahsyatan letusan Krakatau yang menghasilkan gelombang tsunami setinggi kurang lebih 15 meter, telah memporak-porandakan tidak hanya pemukiman penduduk di Ujung Kulon, tetapi satwa liar dan vegetasi yang ada.

Meskipun, letusan Krakatau telah menyapu bersih kawasan Ujung Kulon, akan tetapi beberapa tahun kemudian diketahui bahwa ekosistem-vegetasi dan satwa liar di Ujung Kulon tumbuh baik dengan cepat.

Letak dan Luas Taman Ujung Kulon

Kawasan Taman Ujung Kulon secara administratif terletak di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten. Secara geografis Taman Nasional Ujung Kulon terletak antara 102º02’32” – 105º37’37” BT dan 06º30’43” – 06º52’17” LS.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992 tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Honje, Cagar Alam Pulau Panaitan, Cagar Alam Pulau Peucang, dan Cagar alam Ujung Kulon seluas 78.619 Ha.

Penunjukan perairan laut di sekitarnya seluas 44.337 Ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Propinsi Dati I Jawa Barat menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Ujung Kulon maka luas kawasan Taman Nasional Ujung Kulon adalah 122.956 Ha.

Taman Ujung Kulon terletak di bagian paling barat Pulau Jawa, Indonesia. Kawasan Taman nasional ini juga memasukan wilayah Krakatau dan beberapa pulau kecil disekitarnya seperti Pulau Handeuleum dan Pulau Peucang.

Taman ini mempunyai luas sekitar 1122.956 Ha; (443 km² diantaranya adalah laut), yang dimulai dari tanjung Ujung Kulon sampai dengan Samudera Hindia.

Taman Ujung Kulon menjadi Taman Nasional pertama yang diresmikan di Indonesia, dan juga sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991, karena wilayahnya mencakupi hutan lindung yang sangat luas. Sampai saat ini kurang lebih 50 sampai dengan 60 badak hidup di habitat ini.

Pada awalnya Ujung Kulon adalah daerah pertanian pada beberapa masa sampai akhirnya hancur lebur dan habis seluruh penduduknya ketika Gunung Krakatau meletus pada tanggal 27 Agustus 1883 yang akhirnya mengubahnya kawasan ini kembali menjadi hutan.

Izin untuk masuk ke Taman Nasional ini dapat diperoleh di Kantor Pusat Taman Nasional di Kota Labuan atau Tamanjaya. Penginapan dapat diperoleh di Pulau Handeuleum dan Peucang.

Untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Situs Warisan Alam Dunia, UNESCO telah memberikan dukungan pendanaan dan bantuan teknis.

Visi dan Misi Taman Nasional Ujung Kulon

Visi Pengelola Taman Ujung Kulon adalah Terwujudnya fungsi Taman Ujung Kulon sebagai Warisan Alam Dunia dan Kawasan Strategis Nasional yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan berlandaskan pada asas pelestarian ekosistemnya.

Sedangkan Untuk Misi, Memantapkan pengelolaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya mengembangkan populasi dan habitat Badak Jawa yang didukung oleh peran serta masyarakat dan para pihak sebagai kebanggaan masyarakat Banten.

Menyelenggarakan birokrasi yang ideal serta mengembangkan kemitraan dan pengelolaan secara partisipasi dalam rangka mewujudkan kawasan yang mantap secara legal formal dan diterima semua pihak.

Meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, situs budaya dan sejarah, jasa lingkungan, wisata alam yang menunjang peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.

Meningkatkan upaya perlindungan hutan dan penegakan hukum yang didukung masyarakat setempat dalam rangka menekan laju kerusakan hutan serta menjamin fungsi dan daya dukung lingkungan Taman Ujung Kulon.