etnografi

Suku Kaur; Suku Bangsa di Bengkulu

Bengkulu merupakan salah satu Provinsi di wilayah Pulau Sumatra bagian selatan yang memiliki banyak kekhasan potensi alam dan budaya. Sama halnya dengan provinsi lainnya di Pulau Sumatra, provinsi ini juga dihuni oleh suku-suku asli yang mendiami wilayah bengkulu salah satunya adalah Suku Kaur.

PublishedFebruary 1, 2014

byDgraft Outline

Suku Kaur merupakan kelompok masyarakat yang tersebar di beberapa daerah di Bintuhan kecamatan Kaur Selatan, Tanjungiman kecamatan Kaur Tengah, Padangguci kecamatan Kaur Utara dan di pesisir pantai sebelah barat Sumatra. Masyarakat Suku Kaur secara umum mendiami wilayah teritorial kabupaten Kaur.

Orang Kaur berasal dari dataran tinggi Perbukitan Barisan yang merupakan wilayah yang juga dihuni oleh orang Rejang dan Pasemah dari wilayah Palembang, orang Lampung, dan orang Minangkabau.

Masyarakat yang datang dari berbagai wilayah sekitar provinsi bengkulu dan kabupaten Kaur inilah yang kemudian membangun pemukiman dan membentuk komunitas masyarakat baru yaitu masyarakat Suku Kaur.

Perpindahan penduduk dari daerah sekitar provinsi Bengkulu menuju Bengkulu terjadi sampai sekitar abad ke-19. Perpindahan penduduk yang memasuki wilayah Bengkulu mengakibatkan terjadinya percampuran etnis antara kebudayaan yang dibawa oleh penduduk migran dengan masyarakat yang sudah lebih dahulu mendiami wilayah tersebut.

Percampuran ini kemudian berkembang menjadi marga-marga dalam budaya Kaur. Misalnya saja percampuran antara orang Pasemah dan orang Kaur yang dimulai dengan mendirikan sebuah pemukiman di wilayah hulu sungai Air Tetap sehingga terbentuklah Marga Ulu Tetap.

Kemudian mereka menggabungkan diridengan orang Kaur yang bermukim di Marga Muara Tetap dan menjadi marga Tetap. Ada juga percampuran orang-orang yang berasal dari Dataran Tinggi Palembang yang bermukim di wilayah Muara Nasal dan membentuk Marga Ulu Nasal.

Orang Kaur yang hidup berkelompok mendiami wilayah batas kekuasaan teritorial tertentu yang kemudian membentuk kelompok masyarakat adat. Kelompok-kelompok tersenut dianataranya adalah masyarakat adat Suku Semende Nasal, Semende Ulu Nasal, Semende Banding Agung, Semende Muara Sahung, Semende Kaur Tanjung Agung, Marga Sambat, dan Suku Kaur Nasal.

Mayoritas masyarakat Kaur memeluk agama Islam. Bahasa sehari-hari yang digunakan oleh orang Kaur adalah bahasa Kaur yang termasuk ke dalam rumpun bahasa Melayu Tengah. Bahasa Kaur diperkirakan lebih tua daripada bahasa Melayu.

Masyarakat Kaur pada umumnya bermata pencaharian sebagai yang menggarap lahan pesawahan dengan menanami padi. Selain itu, mereka juga menanam cengkeh dan lada serta memelihara ternak.

Hasil lada dari Kaur ini sudah terkenal sampai ke daerah lain. Masyarakat Kaur memiliki kebiasaan jika sesudah panen padi mereka akan menanam buah-buahan seperti durian dan mangga. Bertani biasanya menjadi tugas laki-laki dan perempuan bertugas mengurus rumah tangga

Adat istiadat masyarakat Kaur juga memiliki keunikan-keunikan tersendiri. Contohnya saja aturan yang tidak memperbolehkan orang Kaur menikah dengan orang dari suku lain, tapi diperbolehkan menikah dengan orang  Kaur dari desa lain. Proses Pernikahan sendiri hanya boleh dilakukan setelah perayaan Panen Padi.

Pada umumnya pernikahan dilakukan oleh pria Suku Kaur yang berusia 20 tahun dengan wanita yang berusia 15 – 16 tahun. Aturan unik lainnya adalah jika setelah menikah pihak laki-laki ingin mempelai perempuannya tinggal bersama keluarga laki-laki maka dia harus membayar kepada keluarga mempelai perempuan

Akan tetapi, jika laki-laki harus tinggal di rumah mempelai perempuan maka orang tua mempelai perempuan hanya diwajibkan memberikan kenang-kenangan kepada pihak laki-laki.

Dahulu, masyarakat suku kaur dikenal dengan masyarakat yang memiliki banyak keturunan. Satu keluarga bisa memiliki 13 orang anak tapi sekarang seiring dengan perkembangan zaman masyarakat kaur perlahan memiliki kesadaran untuk membatasi jumlah keturunan.

Masyarakat suku kaur merupakan masyarakat yang hidup secara komunal dan sangat dekat dengan kehidupan yang rukun dan gotong royong. Sampai saat ini masyarakat tradisional ini masih hidup dengan berpegang teguh pada adat istiadat yang berlaku.

Seluruh aspek kebudayaan dan kearifan yang tumbuh dalam suku kaur adalah kekayaan budaya dari beragamnya masyarakat Indonesia yang patut dipertahankan. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat suku kaur juga patut mendapat perhatian khusus selayaknya masyarakat tradisional lainnya.