etnografi

Suku Kei, Nuhu Evav di Maluku Utara

Suku Kei atau Kai adalah nama sebutan dari penduduk pulau-pulau tetangga terhadap kepulauan yang terletak di Maluku Tenggara, sebelah selatan jazirah kepala burung pulau Papua, sebelah barat pulau Aru, dan di timur laut dari Kepulauan Tanimbar.

PublishedApril 12, 2014

byDgraft Outline

Orang Kei menyebut kepulauan Kei ini sebagai Nuhu Evav (Kepulauan Evav) atau Tanat Evav (Negeri Evav). Tetapi kita terlanjur mengenal mereka dengan nama “Kai” yang sebenarnya sebutan dari zaman kolonial Hindia Belanda dan sumber-sumber lama.

Secara umum, Suku Kei ter-klasifikasi dalam dua persekutuan adat, yaitu, Lor Siw atau Ur Siw kadang juga disebut Siw Ifaak dan Lor Lim atau Lim Itel. Lor secara etimologis dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang tinggal atau mendiami wilayah ( Ratschap ) kesatuan dari suatu masyarakat hukum adat yang didasari oleh faktor geneologis (keturunan hubungan darah) dan faktor teritorial (wilayah).

Sedangkan Siw dan Lim menunjuk pada angka 9 (sembilan) yang merujuk pada Kei Kecil dan 5 (lima) yang merujuk pada Kei Besar. Angka-angka ini lebih lanjut dipahami sebagai suatu lambang institusi dari masing-masing persekutuan. Hal ini juga dapat diartikan sebagai kuantitas massa yang dan telah terorganisir ke dalam institusi tersebut.

Jika kita mengacu pada hikayat atau tradisi setempat, mereka meyakini jika leluhur orang Kei berasal dari Bal (Bali). Selain Bali, suku Kei juga meyakini negeri asal leluhur mereka berasal dari Dalo Ternat (Jailolo dan Ternate), Seran Ngoran (Pulau Seram dan juga wilayah Gorom di Maluku Tengah), Sumbau (Pulau Sumbawa), dan juga dari Vutun (Buton).

Dikisahkan secara lisan bahwa awal kedatangan mereka menggunakan dua perahu utama yang berlayar dari pulau Bali yang dinahkodai oleh Hala’ai Deu dan Hala’ai Jangra. Sesampainya di kepulauan Kei, kemudian dua perahu ini berpisah. Perahu yang membawa rombongan Jangra kemudian menepi di Desa Ler-Ohoylim, pulau Kei Besar, dan perahu yang membawa rombongan Deu berhasil berlabuh di Desa Letvuan, Pulau Kei Kecil.

Letvuan kemudian dijadikan sebagai pusat pemerintahan, di wilayah ini lah tempat dikembangkan sebuah hukum adat yang disebut Larvul Ngabal (Darah merah dan tombak Bali). Bukti adanya hubungan sejarah Pulau Kei dengan Bali meliputi benda-benda warisan dan juga mengacu pada toponimi sebuah tempat yang bernama Bal Sorbay (Bali-Surabaya) yang dipercaya sebagai tempat perahu-perahudari Bali itu berlabuh pada masa lalu.

Kini suku Kei, tinggal di Kepulauan Kei yang terdiri dari tiga pulau dengan luas mecapai 1.800 km2; Pulau Duliah, Pulau Nahuroa (Kei Kecil), serta Pulau Kei Besar.

Seperti kebanyakan masyarakat Maluku, secara ekonomi mata pencaharian orang Kei merupakan suatu kombinasi dari kegiatan bercocok-tanam, berburu, dan menangkap ikan di perairan sekitar pantai. Kepulauan Kei dianugerahi kekayaan alam laut yang berlimpahnya terutama terumbu karang yang dikelilingi laut dalam. Kei juga merupakan daerah penghasi kayu terbaik di Nusantara, perahu-perahu buatan orang Kei dulu sangat terkenal .

Secara sosial, beberapa tradisi lama mereka masih dipertahankan masyarakat Suku Kei yang tersebar di pulau Kei Besar, Kei Kecil, Dullah Darat, Dullah Laut, dan beberapa pulau kecil lainnya. Meskipun, agama-agama besar telah hadir lebih dari seabad datang ke wilayah Kei, sistem sosial yang dibangun oleh orang-orang Kei justru diyakini berasal dari praktik tradisi yang berasal dari nenek moyang mereka

Adanya bentuk Stratifikasi sosial dalam masyarakat Kei, seperti kelas bangsawan (’ mel’ ), penduduk asli (’ ren ”), dan kalangan rendah ( ‘iri ”), untuk sebagian wilayah menunjukan pada masa lalu wilayah ini telah mempunyai sistem dan stratifikasi sosial yang sangat ketat. Namun secara umum Suku Kei memiliki pandangan hidup Tabe ain ni ain yang kurang lebih bahwa “kita adalah saudara”.

Table of contents

Open Table of contents

I. Kondisi Alam Wilayah Suku Kei

Manusia sebagai salah satu jenis makhluk hidup, juga mempunyai hubungan yang erat, baik antara dia dengan sesama makhluk hidup lainnya maupun dengan lingkungan alam di mana ia hidup, bahkan berbeda dengan jenis-jenis makhluk hidup lainnya ia mempunyai suatu kemampuan yang luar biasa untuk beradaptasi terhadap lingkungan manapun. Ia mampu untuk beradaptasi di lingkungan ekosistem yang berbeda-beda (di daerah tropis, sub-tropis, kutub, daerah berawa, pengunungan tinggi, pulau/pantai).

Bentuk-bentuk hubungan yang terjalin antara manusia dengan mahluk-mahluk hidup lainnya dan antara manusia dengan lingkungan alamnya dalam rangka mempertahankan eksistensinya, akan dengan sendirinya mewujud sebagai budaya. Maka penting bagi kita untuk mengeksplorasi kondisi alam pembentuk kebudayaan Suku Kei di tanah Evav.

Kebudayaan Suku Kei di Tanah Evav terbentuk di kepulauan yang terletak di kawasan laut Banda, “kepala burung” Papua memagari sisi utaranya, sementara laut Aru terhampar di sebelah tenggaranya. Terdiri dari gugusan pulau-pulau besar dan kecil yang dibentuk dari limes stones dan batu kapur yang berjumlah ratusan. Maka otomatis ciri utama kondisi fisik lahan 85,84 % adalah lahan kurang subur.

Ciri lain dari wilayah Kepulauan Kei (Tanah Evav) yakni potensi sumberdaya laut yang heterogen, karena diapit kepulauan Laut Arafuru, laut Banda serta wilayah Papua dan Australia, yang kaya akan sumberdaya laut. Itu semua terjadi karena di kawasan perairan ini sering terjadi upwelling yang sangat mempengaruhi kondisi oseanografi perairan tersebut. Oleh karena itu, kawasan perairan di kepulauan Kei Kecil merupakan kawasan dengan ekologi yang dinamis, sehingga muncul berbagai macam ekosistem dengan karakter dan keragaman yang khas.

Kepulauan Kei terbagi dalam 2 wilayah pemerintahan yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Dengan dua kota utama, Tual dan Langgur, populasi 121 ribu jiwa yang menghuni kepulauan Kei tersebut, seolah ditakdirkan untuk tergantung satu sama lainnya.

Secara khusus perbedaan kondisi alam kepulauan Kei yang terdiri dari pulau-pulau kecil, kemudian disebut Kei Kecil, memiliki karakteristik yang berbeda dengan pulau-pulau besar yang disebut Kei Besar. Kondisi tanah yang kurang subur karena mayoritas pulau-pulau dimaksud adalah pulau karang bagi Kei Kecil, sehingga potensi andalan pencahariannya ada di laut, sedangkan potensi darat di Kei Besar hanya dikelola untuk kepentingan persediaan pangan.

Sejarah peradaban masyarakat Kei membuktikan bahwa mayoritas masyarakat Kei adalah hasil migrasi masyarakat Jawa dan Bali pada zaman dahulunya, hal ini terlihat dari kemiripan budaya dan pagelaran ritual adat yang mirip dengan budaya dan ritual adat orang Bali.

Masyarakat Kepulauan Kei juga masih menjunjung tinggi hukum adat yang disebut Hukum Adat Larwul Ngabal, Hukum adat ini mengatur tentang larangan membunuh, kesusilaan, dan perlindungan hak milik orang. Perpaduan budaya Jawa dan Bali kuno dengan budaya lokal serta budaya Tidore dan Ternate memberikan keunikan tersendiri bagi budaya dan tatanan hidup masyarakat Kei.

Jika dilihat dari kondisi alam tersebut, maka mata pencaharian masyarakat Kei pada umumnya lebih bersandar pada aspek perarian dari pada pada aspek bercocok tanam atau berburu. Bahkan dari segi kerajinan pun, Suku Kei memiliki cipta karya yang tersohor berupa perahu yang bernama Belan.

Maka sebagai bentuk timbal balik manusia Kei tehadap alamnya, dalam aturan adat Larwul Ngabal terdapat kalimat “ Itdok fo ohoi itmian fo nuhu ” yang berarti “Kita mendiami atau menempati kampung di mana kita hidup dan makan dari alam atau tanahnya” dan kemudian menjadi suatu kaidah hukum yang didasarkan pada asas pelestarian dan keseimbangan hubungan antara manusia penghuni Kepulauan Kei atau Evav dengan alamnya.

II. Veveu Evav; Bahasa Suku Kei

Bahasa Suku Kei atau Veveu Evav adalah termasuk rumpun bahasa Melayu-Polinesia Tengah yang dituturkan etnik Evav di Provinsi Maluku, terutama di Kabupaten Maluku Tenggara, yakni di 207 desa di Kei Kecil, Kei Besar, dan pulau-pulau sekitarnya.

Selain sebagai bahasa pertama ( mother tongue ) oleh suku Kei, Veveu Evav juga di jadikan bahasa kedua ( lingua franca ) oleh suku Kur (di Pulau Kur/Kuur, Teor & Ut/Uut) dan suku Banda (dari Kepulauan Banda & sekarang menetap di Banda Ely/Eli & Banda Elat di Pulau Kei Besar).

Berdasarkan jumlah konsonan, bahasa Suku Kei ini terbagi atas dua dialek: Kei Kecil (Bagian Barat) & Kei Besar (Bagian Utara). Tiap pulau, bahkan hampir tiap desa memiliki dialek yang berbeda-beda, sehingga dialek yang digunakan seorang penutur menjadi petunjuk dari pulau atau daerah mana dia berasal.

Bahasa Suku Kei tidak memiliki sistem tulisan sendiri. Para misionaris Katolik dari Belanda menuliskan kata-kata Bahasa Kei dengan suatu bentuk variasi penggunaan abjad Romawi.

Maka ejaan bahasa Kei yang di gunakan oleh Pastor-pastor Belanda mengikuti ejaan bahasa Belanda (baik lafal maupun penulisannya) sehingga ketiga fonem tidak di bedakan “f”, “v”, dan “w” tidak di bedakan.

Vokal ditulis secara fonetis dengan berbagai diakritik kadang-kadang hamzah ditulis pada diakritik vokal berikutnya. Tidak banyak orang pribumi yang dapat membaca ejaan itu.

Ciri bahasa Kei seperti bahasa lain di Maluku Tengah dan Maluku Tenggara, memiliki tujuh vokal yang berasal dari lidah tinggi depan /i/, /I/, dan belakang /u/, /U/. Lidah rendah depan /e/, tengah /a/, dan belakang /o/, dan 16 konsosonan yang berasal dari artikulasi labial glotal; hambat bersuara /b/, geseran bersuara /v/, geseran tak bersuara /f/, nasal /m/, semi vokal /w/.

Alveolar; hambat bersuara /d/, hambat tak bersuara /t/, geseran tak bersuara /s/, nasal /n/, lateral /l/, flap /r/. Palatal semivokal /y/. Velar hambat tak bersuara /k/, dan nasak /ng/, selebihnya berasal dari dada kategori hambat tak bersuara /?/, dan geseran tak bersuara /h/.

Tekanan kata jatuh pada suku kata terakhir. Dengan demikian jelaslah bahwa bahasa Kei mempunya semivokal dan vokal rangkap sebagai contoh: /siw/ =‘sembilan’, /ohoy/ =‘kampung’. Dengan pola susunan katanya adalah SVO (subjek-verba-objek). Seperti contoh berikut ini; I na’-an vu’ut=dia 3t-makan ikan=‘Dia makan ikan’.

Bahasa Suku Kei secara umum memiliki nomina yang terbagi atas nomina independen dan nomina dependen. Nomina independen adalah golongan kata benda yang dapat diucapkan sendiri, tanpa harus diberi sufiks pronomina, misalnya: Rahan =Rumah dan Ler =Matahari.

Sementara nomina dependen adalah golongan kata benda yang lazimnya tidak diucapkan tanpa diberi sufiks pronomina, misalnya: Lim -ang= Tangan -ku, Ren -am= Ibu -mu, dll. Dalam Sintaksis frasa nomina adalah nomina + keterangan. Contoh; Sab ihin=“daging sapi”.

Serta pronomina personal antara lain: Ya’au,=“saya”, O =“kau”, I =“dia”, It =“kita”, Am =“kami”, Im =“kalian”, dan Hir =“mereka”. Juga pronomina demonstratif: En’i, ain’i =“yang ini”, dan En’he, ain’he =“yang itu”. Selain itu pun ada pronomina interogatif, yakni: Hira’=“siapa”, Aka =“apa”, dll

Adjektiva posesif dalam bahasa Kei digunakan untuk menunjukkan kepemilikan atas nomina independen yang mengikutinya, misalnya: Ning Kubang =Uangku, Mu kubang =uangmu, Ni kubang =uangnya, dll.

Sementara dalam sintaksisnya ada dua jenis sintaksis kepemilikan (prosesif): untuk kerabat dan bagian tubuh (inalienable possession) dan untuk benda lain (alienable possession), yakni: Yana-ng=‘anakku’, Mata-m=‘matamu’, Ya’au ning buuk=‘buku saya’.

Bahasa Suku Kei ini juga memiliki konjungsi Ma=maka, lalu, kemudian. Ne=dan, tetapi, sedangkan. Ibo=tetapi. Dan hov, enhov=dan, dengan. Dari segi Fonologi bahasa Kei terdiri dari; Fonem konsonan asli: b, d, f, h, j, k, l, m, n, r, s, t, v, w, y, ng, ny. Fonem konsonan serapan: c, g, p, q, x, z. Dan Fonem vokal: a, i, u, e, o (pendek); aa, ii, uu, ee, oo (panjang); ai, au, oi, eu (diftong).

Bahasa Kei juga memiliki penyebutan bilangan, walau beberapa kata dari bahasa Kei memiliki kesamaan semantik dengan bahasa Jawa. Hitungan angka satu sampai sembilan dalam bahasa Kei : sa (satu) – ru (dua) – tel (tiga)- fak (empat)- lim (lima) – nean (enam)- fit(tujuh)- waw(delapan ) – siw ( sembilan), mirip dengan penghitungan dalam bahasa Jawa : sijilorotelupapatlimonempituwolusongo.

Meski demikian bahasa Suku Kei tersebut juga memiliki kelengkapan bahasa yang utuh, tinggal bagaimana seorang Kei bisa mengembangkan budayanya dengan bahasa Kei atau Veveu Evav. Karena kekayaan budaya akan hidup dan bermakna ketika dikenalkan dalam bahasanya sendiri.

III. Kepercayaan dan Religi Orang Kei Masa Lalu

Kepercayaan asli di Kei pada dasarnya mengandung unsur-unsur: Animisme, Magi, dan Totemisme. Animisme berasal dari perkataan latin, anima artinya “nyawa” Dari asal kata ini, nyawa bisa diartikan sebagai roh. Jadi animisme dapat didefinisikan sebagai kepercayaan akan adanya roh-roh yang memasuki benda-benda di dalam alam semesta, misalnya pohon, hutan, batu, air, dan sebagainya.

Istilah animisme, peratama kali dikemukakan oleh Edward Tylor, melalui bukunya Primitive Culture (1871). Baginya bentuk agama yang paling awal adalah the beliefe in spiritual being. Dalam visi Tylor mengenai evolusi agama, disamping arwah-arwah dan makhluk-makhluk halus itu, muncul dewata; kemudian di antara para dewata itu salah satunya muncul sebagai dewa atau Tuhan yang terbesar, dan akhirnya dewata yang lain tidak diakui lagi.

Dalam konteks kepercayaan orang Kei, terdapat kepercayaan bahwa semua benda di alam semesta memiliki roh. Roh dalam bahasa Kei disebut Duan. Duan dianggap menetap dalam segala benda. Dalam perkembangan, ketika masuknya agama Kristen, Duan itu kemudian mengalami sedikit perubahan dalam penyebutannya menjadi Duad, yang lebih bermakna Tuhan Allah – yang mengalahkan/mendominasi duan-duan lain.

Wujud dari animisme dalam masyarakat Kei sampai saat sekarng masih dapat teramati dalam betuk pemberian persembahan (daun siri, buah pinang, tembakau, dan uang logam), yang diisi dalam piring dan diletakan dibawah pohon atau tempat-tempat yang dianggap keramat.

Orang Kei percaya bahwa baik manusia maupun makhluk lain memiliki keahlian (dalam makna duan ). Roh itu selalu berusaha mengambil bagian dalam kehidupan manusia dan sebaliknya, maka orang Kei percaya bahwa ia mampu memiliki keahlian untuk mempengaruhi roh manusia/makhluk lain.

Pengaruh manusia terhadap roh lain terjadi pada dunia gaib, tidak kelihatan, namun menggunakan benda-benda duniawi. Misalnya seseorang menggunakan sebuah batu (atau suatu benda tertentu), yang mempengaruhi orang lain sampai sakit, atau bahkan sampai meninggal dunia.

Sedangkan “Magi” dalam agama lokal adalah suatu cara berpikir atau cara hidup, yang mempunyai arti lebih tinggi daripada apa yang diperbuat oleh seorang ahli sihir sebagai perseorangan.

Kata magi juga digunakan untuk mengartikan usaha-usaha manusia menguasai benda-benda dan orang lain dengan cara gaib. Menurut keyakinan orang, kemampuan bekerja secara gaib pertama-tama terletak dalam suatu pertalian yang erat antara pelaku magi itu dengan roh-roh halus – duan, setan atau dewa-dewa.

Selanjutnya, dalam sistem kepercayaan orang Kei terdapat juga model Totemisme. Totemisme adalah sejenis roh pelindung manusia yang berwujud binatang. Dalam realitas hidup masyarakat Kei, sebagai contoh masyarakat Ohoifau meyakini Ikan Puring sebagai Totemnya, orang Ohoidertutu menerima penyu sebagai totemnya, bahkan fam /marga tertentu juga memiliki totem sendiri, dan sebagainya.

Orang Kei percaya ada hubungan khusus antara obyek-obyek tertentu, seperti: ikan, burung, tumbuhan, dan sebagainya dengan dunia ilahi. berdasarkan keyakinan seperti ini, orang Kei menyebut ikan suci, rumput suci, burung suci, dan sebagainya. Terhadap obyek suci itu orang harus menghormatinya.

Demikianlah menjadi jelas beberapa bentuk asli dari praktek hubungan antara dunia nyata dan dunia ilahi seperti terdapat dalam kehidupan orang Kei. Kesimpulan yang dapat ditarik dari ketiga unsur di atas adalah bahwa orang Kei masih mengakui adanya suatu kekuasaan ilahi yang sakral di luar yang profan.

Sebagian ritus-ritus di atas hanya kemukakan sebagai contoh, untuk menggambarkan bahwa masuknya agama-agama dunia di Kei, tidak serta-merta menghilangkan kepercayaan atau agama suku dari masyarakat tersebut.

IV. Kehidupan dan sistem Sosial Orang Kei

A. Stratifikasi Sosial Masyarakat Kei

Meski agama besar telah hadir lebih dari seabad, sistem sosial yang diyakini berasal dari budaya dahulu tidak hilang sama sekali. Stratifikasi sosial Masyarakat Kei, yang terdiri dari kelas bangsawan (’ mel’ ), penduduk asli (’ ren ”), dan kalangan rendah ( ‘iri ”), untuk sebagian wilayah masih dijalankan.

Pulau Kei telah dihuni sejak masa prasejarah. Orang-orang pertama dari suku Kei waktu itu–sebagaimana masyarakat prasejarah lainnya–hidup di gua-gua atau di bawah pohon di dalam hutan rimba. Dengan memuja kekuatan gaib atau yang biasa mereka sebut dengan muhuduan.

Mereka menyembah matahari, karena matahari mereka anggap sebagai sumber energi dan cahaya bagi kehidupan di dunia. Biasanya para lelaki dari suku ini mengenakan cawat berwarna merah sebagai simbol dari keberanian. Secara sosial, mereka hidup secara komunal. Berkelompok.

Setelah itu, suku Kei mulai mengenal raja. Ada sekitar 20 raja yang memimpin suku Kei, yang datang dari Tanimbar, Babar, dan Bali. Masing-masing raja mempunyai kelompoknya sendiri.

Pada umumnya raja-raja ini diterima tanpa adanya perlawanan dari rakyatnya, karena dianggap sang raja membawa kebudayaan atau gagasan yang lebih maju dari mereka. Maka mulailah lahir tingkatan kelas dalam sosial masyarakat suku Kei. Stratifikasi kelas sosial itu ada dan diakui dengan sendirinya.

Namun ketika sang raja mulai serakah, dan ingin memperluas wilayah kekuasaannya, maka mulai terjadi perang antarsuku. Sampai kemudian, pada abad ke-19, datang para misionaris dan peyebar agama-agama dunia.

Namun dalam perkembangannya, hingga kini beberapa sistem sosial Hinduisme masih dipertahankan oleh masyarakat Suku Kei yang tersebar di pulau Kei Besar, Kei Kecil, Dullah Darat, Dullah Laut, dan beberapa pulau kecil lainnya.

Stratifikasi sosial senantiasa amat terasa saat menentukan pasangan perkawinan. Sementara Antropolog mensintesakan terbentuknya stratifikasi sosial, pembagian itu karena penentuan pasangan perkawinan.

Dan, sistem stratifikasi sosial adalah salah satu bagian puritan penerapan bentuk dan mentalitas feodalisme primitif hingga modern yang sekian waktu menjadi bagian penelitian yang terkadang sensitif-emosional.

Suku Kei mengenal pembagian tugas di tengah kelas bangsawan ‘ mel ‘ untuk tugas dan fungsi-fungsi khusus, di mana kelas mel terbagi sesuai tugas, yang diterima sebagai bagian ‘tanda-jasa’ sekaligus. Untuk mereka yang sangat berjasa untuk bidang tertentu, dianugerahi gelar.

Stratifikasi sosial ini terjadi dalam proses penaklukan dan perluasan wilayah kekuasaan dari kedua persekutuan masyaraat adat yakni, Lor Siw / Ur Siw (Siw Ifaak ) dan Lor Lim (Lim Itel ). Kemudian mereka bersepakat untuk berdamai dengan menggabungkan kedua hukum adat menjadi Larvul Ngabal.

Sikap hormat dan taat kepada atasan adalah salah satu pasalnya. Ketaatan dan penghargaan kepada atasan menjadi kebiasaan di seluruh daerah. Atasan menurut pandangan orang Kei adalah orang yang dapat mempersatukan suatu kelompok kekerabatan. Dia memiliki kekuasaan dan merupakan representasi hukum yang mengatur seluruh kosmos.

Seorang atasan lebih merupakan unsur transenden, mengatasi seluruh kolektivitas. Oleh karena itu, kedudukannya dihormati dan ditaati. Senada dengan pernyataan seorang antropolog Belanda yang mencatat bahwa watak orang suku Kei sebagai keras, tegas, jujur dan adil. Setia senantiasa kepada para atasan.

Jadi pemeliharaan stratifikasi sosial masyarakat Kei yang disebutkan di atas adalah upaya masyarakat Kei dalam menjaga kesatuan asosiasi di antara mereka.

Kebutuhan terhadap sosok atasan untuk dihormati lebih merupakan unsur transenden, untuk mengatasi seluruh masalah kolektivitas, baik dalam kerabat atau antar Ohoi, atau bahkan kesatuan antara ke tiga pulau dalam kepulauan Kei.

Tetapi, bila atasan tidak memihak rakyatnya, stratifikasi sosial hanyalah distorsi paradoks egaliter dalam pembagian tugas dan keadilan (sosial, ekonomi) semata.

B. Larvul Ngabal, Hukum adat Suku Kei

Kepulauan Kei memiliki karakteristik sangat menarik baik dari segi wilayahnya dan juga budayanya. Orang-orang Kei sangat terkenal akan kekompakannya. Kekompakan ini juga lah yang mendasari masyarakat secara struktural untuk terus mempertahankan dan menggunakan hukum adat tertinggi mereka yaitu hukum adat Larvul Ngabal.

Istilah Larvul Ngabal berasal dari gabungan dua hukum atau aturan adat, yaitu hukum adat Larvul dan Ngabal. Hukum adat Larvul yang diberlakukan di desa Elaar (Kei Kecil) oleh sembilan Raja/Rat yang kemudian dikenal dengan sebutan Ur Siw. Sedangkan hukum adat Ngabal diterapkan di desa Lerohoilim (Kei Besar) oleh lima Rat/R_aja yang kemudian dikenal bernama persekutuan _Lor Lim.

Pada masa-masa selanjutnya, terjadi proses penggabungan wilayah kekuasaan dari kedua persekutuan masyarakat adat ini, mereka kemudian bersepakat untuk terus melakukan perdamaian dan menggabungkan kedua hukum adat tersebut dan menjadi hukum adat Larvul Ngabal.

Larvul Ngabal pada masa-masa berikutnya dimaknai sebagai hukum adat orang Kei yang di dalamnya mengatur berbagai aspek kehidupan manusia secara individu, maupun kelompok. Kelompok ini atau komunitas ini dalam masyarakat Kei dikenal dengan sebutan ohoi; yaitu secara umum dapat diartikan sebagai satuan-satuan pemukiman terkecil dari orang Kei, mungkin setara dengan kampung atau dusun.

C. Tujuh Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal

Hukum adat Larvul Ngabal dilambangkan dengan tombak sebagai analogi bahwa hukum adat ini berpijak , tajam, kuat, agung dan sakral. Ada peribahasa “ Larvul inturak, Ngabal inadung“. artinya Larvul menetapkan secara umum dasar-dasar hukum adat, dan hukum Ngabal lebih mempertegas kekuatan hukum adat.

Secara keseluruhan, Hukum adat Larvul Ngabul terdiri dari 7 pasa, yaitu:

1. Uud Entauk Atvunan

Kepala bersatu, bertumpu di atas pundak. Artinya dimana kepala pergi maka seluruh badannya ikut. Maknanya, kalau berpikir, bermaksud, dan bergerak, maka seluruh bagian tubuh yang lain ikut melaksanakan apa yang dipikirkan oleh kepala (dalam pengertian partisipasi).

Kepala dalam konteks ini, adalah Duad atau yang maha kuasa; para leluhur (moyang-moyang); dan tokoh-tokoh adat, pemerintah dan orang tua. Kepala masyarakat atau kepala keluarga harus dihormati, karena mereka bertugas untuk melindungi keluarga dan juga masyarakat.

Dengan demikian, persekutuan atau persatuan dan harmoni dalam masyarakat dapat dijamin, kalau kita saling menghargai dan saling mengakui kewajiban masing-masing, sebagai kepala atau pemimpin dan sebagai anggota tubuh.

Tugas perlindungan mereka sebagai kepala juga dikuatkan dengan ungkapan peribahasa kei dalam dasar sifat hidup orang kei ” Sib Duad, Taflur (flurut) NIt, fo hoar towlai, artinya kita meminta berkat dengan berdoa kepada Tuhan, dan saling kita saling hormat-menghormati dengan mengingat pesan-pesan leluhur supaya kita bersemangat di dunia dan akhirat.

2. Lelad ain fo mahiling

Leluhur bersifat luhur, suci, dan murni. Pengertian kata-kata ini bermaksud bahwa hidup dan kehidupan diluhurkan dan bersifat jujur, Leher bagi orang Kei dianggap sebagai pusat hidup dan kehidupan yang bernapas, dan yang harus dilindungi atau dijaga.

3. Ul Nit Envil Rumud

Kulit membungkus tubuh kita. ungkapan ini memiliki dua arti, yakni pertama harkat dan martabat manusia harus dilindungi; dan kedua , nama baik orang harus dijaga dan dijunjung tinggi, serta kesalahan yang dilakukan oleh setiap individu harus segera dipulihkan dan ditebus. Hal ini juga dapat diartikan sebagai kemampuan merahasiakan sesuatu tentang orang lain dan diri sendiri.

4. Laar Nakmut Naa Ivud

Darah beredat atau terkurung di dalam tubuh. Makna dari pasal ini adalah penghargaan terhadap kehidupan, karena itu, keselamatan setiap orang harus dilindungi. Hal ini berarti dilarang melakukan tindakan penganiayaan, kekerasan, dan kekerjaman kepada orang lain atau diri sendiri yang dapat mengakibatkan keluarnya darah dari bagian tubuh

5. Reek Fo Kelmutan

Ambang Kamar atau kesucian kaum wanita diluhurkan. Ungkapan ini memiliki dua arti yakni pertama bahwa karna tidur dari suami-istri atau seorang perempuan tidak boleh dimasuki oleh orang lain yang tidak berhak, kedua , perempuan juga dilambangkan seperti tanda sasi (larangan) yang tidak boleh diperlakukan semena-mena. Artinya tidak boleh mengganggu seorang wanita baik bersiul, mengedipkan mata, mencolek dan atau bersuara keras kepadanya.

6. Moryaian fo Mahiling

Tempat tidur orang yang sudah berumah tangga dan juga bujang (gadis) adalah agung mulia. Hal ini juga berkaitan dengan pasal 5 bahwa orang lain tidak boleh menggunakan atau tidur di tempat tidur orang yang sudah menikah, termasuk tempat tidur seorang gadis

7. Hirani ntub Fo ih ni, it did entub fo di

Milik orang lain tetap jadi miliknya dan milik kita tetap jadi milik kita. Pasal ini mengakui kepemilikan pribadi, selama kepemilikan pribadi itu mempunyai bukti atau ada sejarah argumentasi yang dapat membuktikan kepemilikan tersebut.

Dapat dikatakan bahwa mekanisme lebih lanjut atau aturan pelaksanaan dari Hukum Adat Larvul Ngabal ini kemudian di-elaborasi lagi ke dalam tiga bentuk hukum adat Kei yakni Hukum Nervev, hukum Hanilit, dan Hukum Hawear Balwarin. Ketiga hukum adat ini masing=masing terdiri dari 7 pasal

Bila dipilahkan pasal-pasal dari hukum Larvul Ngabal ke dalam ketiga hukum ini, maka pasal 1-4 adalah hukum Nervev atau hukum peri kemanusiaan, Penghargaan terhadap kemanusiaan. Pasal 5-6 adalah hukum Hanilit, atau hukum susila/perilaku, penghargaan terhadap perempuan, dan pasal 7 adalah hukum Hawear Balwarin atau hukum keadilan soial.

D. Ciri dan Cara Hidup Larvur Ngabal Orang Kei

Hukum adat Larvul Ngabal pada gilirannya telah menjadi prinsip, ciri dan sikap hidup orang Kei. Secara ringkas prinsip hidup masyarakat Kei diuraikan sebagai berikut:

Pertama, maren atau hamaren. Maren berarti bekerja sama yaitu sikap rela menolong, istilah maren dipakai guna menjelaskan sikap hidup orang Kei yang telah menjadi Sikap dasar mereka untuk menolong sesama. Ada kalanya, bentuk-bentuk pertolongan ini terjadi secara spontan, tanpa adanya undangan resmi.

Misalnya, ketika mereka membuka wilayah atau kebun baru, atau juga saat mendirikan rumah (termasuk tempat beribadah), dan penyelenggaraan pesta perkawinan ataupun kematian, hampir setiap orang yang terkait ke dalam sebuah kekerabatan akan bekerja bersama-sama

Bentuk pertolongan ini didasari dari kerelaan untuk membantu sesama agar kekerabatan yang telah terjalin menjadi lebih kuat lagi. Sikap ini juga pada dasarnya dilakukan guna tercipta-nya hubungan yang baik dengan orang lain. Bahkan, maren ini menimbulkan “perasaan” wajib pada diri orang Kei untuk menolong sesama.

Kedua, Sikap “percaya” orang lain akan membantu. Pandangan atau Sikap ini sangat erat berkaitan dengan sikap maren yang rela menolong dengan harapan membatu orang lain atau melakukan hamaren itu mereka percaya bahwa pada gilirannya nanti orang lain juga akan membantu dan menolong setiap usaha dan pekerjaannya. Sikap ini berbeda dengan “pamrih” karena terlebih dahulu didasarkan pada hamaren.

Ketiga, Hormat dan juga taat kepada pemimpin. Menghormati dan “patuh” pada pemimpin seolah menjadi tradisi dan sikap hidup orang Kei di seluruh daerah. Pemimpin menurut orang Kei adalah dia yang dapat mempersatukan suatu kelompok. Pemimpin juga harus dapat memiliki kekuasaan yang merupakan representasi hukum hingga berwenang dan dipercaya secara adat atau kekerabatan mengatur mereka dengan baik.

Seorang pemimpin lebih terkadang dikaitkan dengan unsur transenden yang mengatasi seluruh kolektivitas masyarakat. Oleh karena itu, kedudukan pemimpin sangat dihormati dan juga ditaati. Watak orang Kei yang keras, tegas, jujur dan adil. Setia senantiasa kepada para Pemimpin. Tetapi, bila pimpinan tidak memihak rakyatnya, maka mereka tidak segan kepadanya.

Keempat , Sikap tahu berterima kasih. Tet ya adalah bahasa Kei yang bisa diartikan sebagai ucapan terima kasih. Istilah ini memiliki makna yang sangat dalam jika dijabarkan lagi, artinya kurang lebih “karena kebaikanmu, saya tempatkan kamu dalam lubuk hati agar kamu dekat dengan saya”.

Dari ucapan dan pengertian terima kasih orang Kei tercermin pada sikap mereka dimana kebaikan orang lain itu perlu dan harus dibalas dengan sikap atau perbuatan yang meng-eratkan hubungan sosial mereka.

Maka dari empat penjabaran di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa sifat solidaritas, kesetiakawanan dan menjunjung tinggi kekerabatan adalah watak dasar orang Kei. Dan saking menjunjung tinggi hal tersebut, mereka menjadikannya sebagai hukum adat yang senantiasa harus dipatuhi bersama demi kesatuan kolektif masyarakat suku di Kepulauan Kei.

E. Sikap Hidup Kolektif Orang Kei

Semangat kekeluargaan dan kekerabatan di Kei yang diikat dengan hukum adat terwujud dalam relasi Yanur-Mangohoi, Koi-Maduan, dan Teabel. Maka inti dari adat-istiadat orang Kei adalah kekeluargaan.

Kekeluargaan pada masyarakat Kei dimaknai dalam arti yang luas yaitu tidak hanya terbatas pada bentuk kekeluargaan secara biologis, melainkan mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia

Bentuk kekerabatan Yanur-Mangohoi merupakan suatu kesatuan orang-orang yang diikat dalam perkawinan adat. Artinya perkawinan dua orang menjadi tanggung jawab dua keluarga besar ( fam ).

Fam merupakan suatu kelompok kekerabatan yang bersifat patrilineal. Yanur-Mangohoi diikat dalam suatu perkawinan dan berlaku terus selama belum ada kematian dari salah satu pihak.

Meskipun istilah ini hanya dikenakan dalam konteks perkawinan, namun implikasi dari sistem ini juga ada dalam upacara kematian.

Koi-Maduan dapat dipakai dalam beberapa konteks, misalnya dalam perkawinan dan perjanjian sosial-ekonomi, di dalamnya terdapat relasi atasan dan bawahan.

Pihak atasan bertindak sebagai yang menguasai, mengatur, menuntut hak, dan bertanggung jawab atas kepentingan bawahannya, sedangkan pihak bawahan wajib tunduk dan taat, serta mempercayakan diri kepada atasannya dan melayani.

Karena Koi-Maduan, secara harfiah, Maduan berarti tuan atau pemilik. Maduan adalah orang yang selalu memberikan bantuan, sedangkan pihak penerima bantuan disebut Koi yang artinya bawahan atau abdi

Bentuk kekerabatan ini berlandas-kan rasa percaya yang tinggi, namun dalam praktiknya, terkadang yang terjadi adalah dominasi atasan terhadap bawahan.

Senada dengan pernyataan seorang antropolog Belanda yang mencatat watak orang suku Kei sebagai keras, tegas, jujur dan adil. Setia senantiasa kepada para atasan. Tetapi, bila pimpinan tidak memihak rakyatnya, feodalisme hanyalah distorsi paradoks egaliter dalam pembagian tugas dan keadilan (sosial, ekonomi).

Istilah Teabel, terdiri dari dua kata, yakni Tea yang artinya menggores dan Bel yang berarti darah yang mengalir. Jadi Teabel adalah bentuk kekerabatan atau perjanjian yang diikat oleh “aliran darah”.

Unsur yang utama dari budaya ini adalah solidaritas antara saudara yang menunjuk pada dua hal, yakni, sikap untuk membantu orang/kampung lain yang terlibat dalam perjanjian itu, dan kemampuan untuk terlibat dalam kehidupan orang lain dalam kesepakatan adat.

Sistem kekerabatan ini sebenarnya mau mengangkat derajat semua orang sebagai saudara yang harus dihargai, dilayani dan diperhatikan

Bentuk-bentuk kekerabatan masyarakat Kei, memiliki beberapa kesamaan gagasan dasar yakni sikap hidup kolektif, semangat solidaritas, dan kekeluargaan, mengutamakan suatu persaudaraan yang diikat dalam keluarga.

Perjanjian adat mengindikasikan semua orang untuk saling membantu dan mengaggap orang lain sebagai keluarga sendiri. Semua orang terikat dalam relasi kekeluargaan tanpa membedakan agama.

Hubungan antar pribadi selalu didasarkan atas hubungan “saudara”. Semua orang dilihat sebagai saudara dari satu keluarga. Hal ini jelas dalam struktur keluarga ala Kei lewat istilah “ Teen fo teen, yanyanat fo yananat, yaan fo yaan, warin fo warin, yanur fo yanur, mangohoi fo mangohoi ”. Ini bermakna bahwa keluarga Kei memiliki struktur yang memaksa setiap anggota keluarga untuk memiliki status sendiri.

Inti dari struktur ini adalah menempatkan orang tua sebagai atasan dan anak sebagai bawahan. Satu kecenderungan dasar masyarakat Kei dalam menelusuri hubungan kekeluargaan dalam pergaulan.

Misalnya, lewat pertanyaan “siapa orang tuamu”, kesimpulan yang selalu diambil adalah “kamu dan saya adik-kakak”, meski pun sebenarnya tidak ada hubungan darah dalam arti sempit.

Cara seperti ini sama saja dengan menepatkan orang lain dalam struktur keluarganya. Inilah yang disebut kebersamaan yang berpusat pada keluarga

Begitu pun dalam tindakan kolektif (sosial) orang Kei selalu memprioritaskan aspek hukum, bahkan memutlakkan. Dalam kehidupan bersama, hukum adat selalu dijunjung tinggi diatas segalanya.

Ketaatan terhadap hukum ini didasarkan pada cita-cita agar kekerabatan semakin terwujud. Itulah suatu kecenderungan dalam sikap kolektif orang Kei.

Namun perlu dipahami bahwa kekerabatan karena ketaatan kepada hukum bukan berarti sikap legalitas, yang berarti taat kepada hukum demi hukum itu, tetapi ketaatan orang Kei kepada hukum demi kekerabatan.

Peraturan, perjanjian, dan kesepakatan yang diikat dalam hukum harus ditaati agar kekerabatan bisa bertahan, apabila aturan atau hukum dilanggar, maka akibatnya kekerabatan atau kekeluargaan menjadi “ternodai, renggang, bahkan bisa hilang/terputus.

Maka tak heran jika ada istilah Tabe ain ni ain yang berarti bahwa “kita adalah saudara”. Inilah sistem kekerabatan masyarakat Kei yang tidak terbatas pada hubungan darah.

Semuanya ditempuh demi kekerabatan, persaudaraan. Namun jangan sedikit pun mengkhianati atau mengotori kesetiaan suku Kei pada rasa persaudaraan yang sangat tinggi tersebut.

F. Hamaren ; Falsafah Kehidupan Kolektif Orang Kei

Jika perbedaan adalah warna, dan kesatuan sebagai bingkainya, maka Hamaren adalah satu dari berjuta harmoni yang indah pada kanvas kehidupan di Nusantara.

Di dalam kehidupan kolektif bermasyarakat, pasti terdapat saling ketergantungan antar individu. Agar kondisi tersebut bergerak dengan harmonis maka diperlukan keteraturan sosial. Adanya keinginan untuk mewujudkan keteraturan sosial itu, maka kesadaran akan saling ketergantungan itu kemudian membentuk ikatan-ikatan sosial.

Pada masyarakat Kei, awalnya, bahkan hingga abad ke-15, kesadaran untuk mengharmoniskan hubungan sosial muncul dengan upaya yang efektif dan terstruktur. Dari upaya penataan hidup bersama dalam suatu sistem masyarakat yang beradab, hal inilah cikal bakal dari lahirnya Hamaren.

Hamaren berasal dari kata: Mel – Ren, yang merujuk pada kerja tolong menolong antara kasta Mel-mel alias kelas bangsawan dan Ren-ren alias kelas menengah. Jadi, Hamaren adalah Mel-mel dan Ren-ren bersama-sama, bekerjasama, dan bergotong-royong.

Hasil kerja tolong menolong antar kedua kasta ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bersama. Dan secara etimologis berdasarkan pada pengertian Hamaren, merujuk pada kata Ham dan Ar, terselip pengertian “banyak” atau majemuk. Dalam hal ini berarti keterlibatan masyarakat. Artinya pekerjaan yang diselesaikan secara bersama untuk kepentingan bersama.

Secara filosofi, Hamaren, dalam masyarakat Kei mengandung dua dasar pemikiran yang dapat mempersatukan dua kasta dalam suatu pekerjaan. Dengan semboyan: kesil kerbau bo, tes tatotnam hoar yarut.

Artinya kalau ada musyawarah dan kerjasama antara Mel-mel dan Ren-ren, tentu suatu pekerjaan akan terselesaikan. Dan Mel-mel ni sus, intub fo Ren-ren ni sus, Ren-ren ni sus, intub fo Mel-Mel ni sus. Artinya kesusahan Mel-mel adalah juga bagian dari kesusahan Ren-ren, demikian juga sebaliknya.

Dengan demikian, Hamaren dipahami sebagai tanggung jawab bersama seluruh warga masyarakat. Serta menjadi pilihan tepat dalam rangka menyelesaikan berbagai jenis pekerjaan. Baik sifatnya individual maupun komunal. Pekerjaan tersebut dilaksanakan secara spontan dan sukarela, tanpa pamrih

Bisa dikatakan bahwa Hamaren adalah wahana pemersatu seluruh warga masyarakat Kei. Karena di dalamnya terkadung nilai-nilai kesatuan dan kerjasama. Hal tersebut diungkapkan melalui 4 prinsip, yaitu:

Tafoing fo kut ceinmehe, tafau banglu watu, artinya persatuan dan kesatuan itu bagaikan lidi-lidi yang diikat dan dipadukan menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga dapat digunakan untuk mengeluarkan debu atau kotoran dari dalam rumah maupun halaman rumah.

U welwel ai rangrang, artinya persatuan, kesatuan dan kerjasama antara pemimpin dan yang dipimpin dapat memungkinkan suatu pekerjaan terselesaikan dengan baik.

Belan in so yaat in wel, artinya persatuan dan kerjasama untuk melaksanakan suatu pekerjaan berjalan sangat lancar hingga selesai, baik di darat maupun di laut. Kelancaran pekerjaan itu, diandaikan seperti sekelompok orang yang sedang mendayung perahu dengan laju ( belan in so ).

Vat ranem ika lutur, ai ranem ika ngeam, artinya persatuan dan kesatuan itu sama seperti batu-batu yang terkumpul menjadi pagar batu ( lutur ), dan kayu-kayu dikumpulkan menjadi pagar kayu ( ngean ).

Ungkapan-ungkapan di atas menyatakan makna pentingnya kesatuan yang diterjemahkan ke dalam bentuk kerjasama. Demi tercapainya kesuksesan yang gemilang. Karena apabila suatu pekerjaan dilakukan secara bersama-sama, seberat apa pun itu akan menjadi mudah. Inilah falsafah gotong royong kenusantaraan kita yang terdapat dalam kebudayaan masyarakat Kei.

V. Wilayah dan Tata Ruang dalam Budaya Orang Kei

Eksistensi manusia di setiap daerah di Indonesia dengan segala keterbatasannya, memiliki konsep untuk menciptakan keselarasan dan keharmonisan dalam kehidupannya. Artinya, di Indonesia dengan keragaman suku bangsa di dalamnya tentu akan terdapat sejumlah bentuk dan wujud tentang keharmonisan kehidupan.

Hal tersebut disebabkan karena secara insting dan alami, setiap komunitas mempunyai keinginan dan kemauan untuk menyelaraskan dan mengharmoniskan kehidupan dalam interaksinya dengan alam, hidup bermasyarakat dan pengabdiannya kepada Tuhan.

Purwanto (2008: 62) mengatakan bahwa manusia dan lingkungan akan berinteraksi dengan saling memengaruhi sehingga tercipta keseimbangan sistem

Berbicara soal keseimbangan sistem, masyarakat Suku Kei, menjaga darat atau tanah serta laut mereka dengan hukum adatnya yang dikenal dengan Hukum Larvul Ngabal

Aturan hukum ini pada hakekatnya demi menjaga dan melestarikan alam. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa baik darat maupun laut telah memberikan kehidupan bagi mereka sehingga diwajibkan untuk memelihara, menjaga dan melestarikannya, karena kehidupan mereka sangat bergantung pada kelestarian dua lingkungan alam tersebut.

Hukum Larvul Ngabal mengatur segala tata laku aspek kehidupan masyarakat Kei, termasuk di dalamnya aturan tentang sistem tata ruang wilayah di Kepulauan Kei.

Untuk kawasan darat, di Kepulauan Kei terdapat pola pembagian kawasan yaitu :

  1. Ohoi (pusat pemukiman),
  2. Ohoi murin atau ohoi wangil (Kebun batas tepi pemukiman),
  3. Rok (Kawasan kebun luar kampung),
  4. Kait (Kawasan perladangan daur ulang),
  5. Warain (Kawasan hutan produksi tetap),
  6. Warain Vaweon (Kawasan hutan primeir yang belum diolah sama sekali),
  7. Meon (hutan atau dusun sagu);

Aturan tersebut dibuat karena Kebudayaan Suku Kei terbentuk di kepulauan yang terletak di kawasan laut Banda, “kepala burung” Papua memagari sisi utara-nya, sementara laut Aru terhampar di sebelah tenggara-nya.

Terdiri dari gugusan pulau-pulau besar dan kecil yang dibentuk dari imes stones dan batu kapur yang berjumlah ratusan. Maka otomatis ciri utama kondisi fisik lahan 85,84 % adalah lahan kurang subur.

Sehingga peraturan atau hukum adat yang mengatur tentang tata ruang wilayah dipandang sangat penting oleh para leluhur masyarakat Suku Kei.

Hukum ini dibuat oleh “raja asing” yang baru datang dari Bali dalam dua gelombang, yaitu abad ke-16 dan ke-17. Hukum ini mengakhiri masa yang panjang dan gelap dalam sejarah Kei, yang disebut sebagai “ Dolo Soin Ternat Wahan ” yang berarti masa Kei berada di perbatasan kerajaan Jailolo dan Ternate yang terletak jauh di utara.

Masa tersebut digambarkan sebagai masa tanpa hukum, penuh pembunuhan, intrik dan penjarahan (Rahail, 1993). Artikulasi hukum Larvul Ngabal menandakan awal peradaban Kei dalam bentuk yang ada sekarang, dengan dibangunnya desa dan kehidupan yang relatif aman.

Namun keprihatinan kemudian muncul ketika melihat keadaan etnoekologis Kepulauan Kei kekinian dihadapkan pada ancaman riil bagi masyarakat masa kini dan mendatang karena kondisi alam, khususnya kawasan hutan yang telah menjamin kelangsungan hidup leluhurnya kini semakin menyempit

Beberapa wilayah mengalami pembabatan tanpa terkendali untuk memperluas kawasan perladangan atau untuk menambah uang hasil penjualan kayu demi mendukung ekonomi masyarakat karena adanya tuntutan kebutuhan pasokan kayu.

Masalah ini tentunya berkaitan dengan kebijakan Negara yang diterjemahkah oleh pemerintah daerah dalam mengatur Tata Ruang Wilayah di Kepulauan Kei.

Sementara Kegiatan penataan ruang yang telah, sedang dan akan dilaksanakan di Republik ini, dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut:

Pertama, posisi Indonesia di kawasan yang sangat cepat berkembang, yaitu pacific Ocean Rim dan Indiana Ocean Rim berimplikasi pada perlunya mendorong daya saing perekonomian khususnya dalam rangka pertumbuhan ekonomi wilayah.

Kedua, meningkatnya intensitas kegiatan pemanfaatan ruang terutama yang terkait dengan eksploitasi SDA yang terjadi hampir seluruh wilayah Indonesia berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.

Ketiga, letak Indonesia pada kawasan pertemuan tiga lempeng tektonik yang mengakibatkan rawan bencana geologi menuntut prioritas pertimbangan aspek mitigasi bencana dalam penataan ruang.

Dan yang terakhir, keberadaan pulau-pulau kecil ter-luar pada kwasan perbatasan negara yang memerlukan perhatian khusus demi menjaga kedaulatan NKRI.

Namun yang menjadi permasalahannya adalah semakin menurunnya kualitas pemukiman; alih fungsi lahan dan kesenjangan antar dan dalam wilayah.

Oleh karena itu perlu upaya penataan ruang yang meliputi: Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR).

Jika berbicara soal kearifan lokal yang terdapat di Kepulauan Kei, di sana terdapat Hukum Larvul Ngabal yang juga mengatur soal Tata Ruang Wilayah.

Semestinya hal itu dijadikan referensi bagi pemerintah Daerah dalam mengatur kebijakan Tara Ruang Wilayah di Kepulauan Kei. Hal ini demi terjaganya keselarasan hubungan antara Alam dan Manusia yang menghuninya.

VI. Penerapan Sasi dalam Kehidupan dan Wilayah Suku Kei

Sasi dapat dimaknai sebagai larangan untuk “mengambil” sumberdaya alam tertentu sebagai bagian dari upaya pelestarian dan menjaga mutu serta populasi sumberdaya alam tersebut. Peraturan dan pelaksanaan larangan juga menyangkut hubungan manusia dengan alam dan antar manusia di wilayah yang dikenakan sasit.

Sasi, pada hakekatnya merupakan sebuah upaya untuk mengatur secara hidup bermasyarakat, termasuk di dalamnya pemerataan pembagian hasil sumberdaya yang dimiliki daerah tersebut.

Sasi memang lebih bersifat “Hukum adat” dimana sasi biasanya digunakan sebagai cara dalam mengambil kebijakan hasil laut dan hasil pertanian. Namun, sasi juga dapat berlaku di dalam masayarakat sebagai bagian dari etika tradisional untuk bersama-sama mengelola sumber daya alam yang mereka miliki.

A. Sasi orang Kei; Sasi Laut dan Sektor Perairan

Kepulauan Kei, di Maluku Tenggara, terbentuk dari gugusan-gusan pulau batu karang, terutama Kei Kecil, maka secara umum salah satu mata pencaharian utama orang Kei ada pada sektor perairan, dalam hal ini memanfaatkan ekosistem Sungai dan Laut.

Selain itu, wilayah masyarakat Suku Kei ini memiliki potensi sumberdaya laut yang heterogen, karena diapit kepulauan Laut Arafuru, laut Banda serta wilayah Papua dan Australia, yang kaya akan sumberdaya laut.

Oleh karena itu kawasan perairan di kepulauan Kei, terutama Kei Kecil merupakan kawasan dengan ekologi yang dinamis, sehingga muncul berbagai macam ekosistem dengan karakter dan keragaman yang khas dan melimpah.

Namun untuk membendung upaya eksploitasi sumber daya ekologi laut, leluhur orang Kei menyadari hal ini dengan membuat peraturan adat yang di antaranya mengatur persoalan sistem mata pencaharian di sektor perairan. Maka dari itu, di Kepulauan Kei juga mengenal jenis sasi yang diletakkan atas laut.

Sebelum tahun 1960, sasi laut dimaksudkan untuk mengatur penangkapan terhadap berbagai jenis ikan kawanan atas atau pelagic yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yang mana jenis ikan tersebut hanya ada pada musim-musim tertentu, mempunyai tingkat migrasi yang tinggi serta hanya hidup pada perairan setempat ataupun sungai setempat.

Sasi laut diletakkan pada petuanan laut yang meliput tanah, air, dan dasarnya, mulai dari pesisir pantai atau ruat met soin sampai dengan batas air yang berwarna hitam atau tahit ni wear. Sasi laut, seperti halnya sasi darat, ditandai dengan memasang atau mendirikan tanda atau lambang sasi berupa janur yang disebut hawear. Pada umumnya sasi laut berbentuk sasi meti dan sasi lola.

1. Sasi Meti

Sasi meti adalah sasi yang diletakkan pada zona pasang surut air laut agar tanaman dan organisme laut lainnya dapat beregenerasi atau berkembang biak. J.P. Rahail dalam bukunya menyatakan bahwa sasi meti adalah jenis sasi yang paling umum dan paling banyak ditemukan di Kei atau bahkan di seluruh Maluku.

Lebih lanjut diterangkan pula bahwa salah satu alasan terpenting dan seringnya diberlakukan sasi meti adalah fakta bahwa kawasan pasang surut adalah kawasan utama sumber pangan subsitem seluruh warga desa, terutama pada saat-saat musim paceklik atau cuaca buruk ketika kondisi alam tidak memungkinan untuk melaut lebih jauh.

Sasi ini juga dimaksudkan agar terjadi regenerasi dari biota-biota laut yang akan sering dikonsumsi oleh warga desa dan agar kapasitas penangkapannya bisa tetap terjaga. Beberapa desa meletakkan sasi meti beberapa minggu sebelum meti kei. Pengertian dari Meti kei adalah suatu keadaan tahunan pada saat air laut surut dan membentuk suatu kawasan laut yang kering, dan biasanya terjadi pada bulan September dan Oktober.

Hal tersebut dimaksudkan agar perolehan hasil laut yang maksimal pada saat musim panen, yaitu saat seluruh masyarakat desa berkumpul di kawasan laut yang surut hingga mencapai satu kilometer untuk mengambil atau mengumpulkan ikan, kerang, rumput laut, teripang, dan hasil laut lainnya yang dapat mereka temukan di kawan surut ( meti ) itu.

Apabila sasi meti sudah diberlakukan, maka bukan saja diberlakukan larangan untuk mengambil sumberdaya di daerah meti yang di- sasi tersebut, namun juga terkandung pula larangan untuk tidak menggangu habitat atau lingkungan dari biota-biota laut yang hidup di daerah yang di- sasi, seperti mengambil sumberdaya lain selain yang di- sasi, atau batu-batuan, maupun kayu-kayuan yang terdampar di daerah itu.

Hal tersebut didasarkan pada suatu pengetahuan bahwa semua hal yang terdapat di daerah yang diletakkan sasi meti atasnya bisa menjadi tempat hidup bagi ikan ataupun organisme-organisme lainnya yang menjadi sumber makanan bagi ikan, sehingga dengan tetap menjaga habitat atau lingkungan tempat mereka berkembang biak berarti juga menjaga persedian bahan pangan dari laut untuk seluruh warga desa.

Jenis sasi laut lainnya adalah sasi lola. Sasi ini diberlakukan terhadap lola yang bernama ilmiah Trochus Niloticus, yaitu sejenis kerang yang hidup di daerah yang searah dengan tiupan angin di perairan dangkal yang kedalamannya tidak lebih dari 5 sampai dengan 8 meter. Pada hakikatnya sasi lola ini juga merupakan bagian dari sasi meti karena pada umumnya lola tersebut hidup pada daerah yang sering terjadi pasang surut dan diberlakukan sasi meti.

2. Sasi Lola

Sasi lola lebih berdimensi ekonomi dibandingkan dengan sasi meti karena kerang lola menjadi salah satu komoditi andalan terutama untuk ekspor. Pada mulanya sasi lola hanya untuk kepentingan melindungi lola sebagai kerang yang isinya banyak dikonsumsi oleh masyarakat desa yang tinggal dekat dengan petuanan laut.

Namun dalam beberapa tulisan, ditemukan suatu fakta sejarah bahwa sasi lola banyak dipengaruhi oleh perkembangan perdagangan lintas negara terhadap produk lola untuk dimanfaatkan sebagai kancing mutiara serta kulit lola dipakai dalm pembuatan cat mobil untuk medapatkan efek metalik.

Berdasarkan perkembangan tersebut dan dimensi ekonomis yang dimilikinya, maka beberapa ratschap yang memiliki petuanan laut menganggap sasi lola diperlukan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan hidup lola.

Jika terhadap sasi meti diberlakukan aturan bahwa semua ikan dan biota laut dilarang untuk diambil, maka sasi lola memiliki sedikit perbedaan dalam artian bahwa apabila sasi lola diberlakukan maka larangan hanya diberlakukan terhadap pengambilan lola namun kandungan hayati laut lainnya seperti ikan-ikan dan jenis kerang lainnya yang bukan lola tetap dapat bebas ditangkap.

Masa buka sasi lola sangat variatif, biasanya hanya dua sampai tiga hari dalam interval setahun sekali sampai dengan sekali dalam empat atau lima tahun. Waktu untuk membuka sasi lola juga menjadi wewenang yang memasang sasi, yang dalam hal ini biasanya dilakukan dalam suatu kerapatan adat atau ditentukan oleh para sesepuh.

Pemilihan waktu buka sasi lola juga kadang ditentukan oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, seperti misalnya untuk perbaikan gereja atau pembuatan jalan, pembelian generator listrik untuk desa, atau kesulitan keuangan periodik, alasan-alasan ini lebih sering melatarbelakangi dibukanya sasi daripada alasan-alasan ekologis.

Masa buka sasi lola juga biasanya bergantung dari pengetahuan tradisional masyarakat. Misalnya waktu untuk penentuan buka sasi lola di Kepulauan Kei ditentukan berdasarkan pengetahuan-pengetahuan logis yang sederhana: telah ada lola yang mati dan terdampar yang berati telah dapat diambil, sasi dapat dibuka hari itu sebab pasang surut, air laut jernih dan tidak kabur atau keruh oleh hujan sehingga pandangan tidak terganggu ketika menyelam untuk mengambil lola.

Khusus di wilayah Maur Ohoiwut, ada ketentuan khusus dan unik pada saat buka sasi lola yaitu ketentuan bahwa lola dengan ukuran garis tengah kurang dari lebar tiga jari (sekitar 4-5 cm) tidak boleh dipanen dan wajib dilepaskan kembali ke dalam laut

Lola menjadi komoditi ekspor yang sangat tinggi bagi orang Kei sejak Pasar Asia menjadikan kerang trochus sebagai komoditi pada tahun 1870-an ketika orang Jepang mulai merubah cara berpakaian kimononya menjadi gaya berpakaian orang barat yang berkancing, maka para pembeli dari jepang mulai berdatangan ke Kepulauan Kei pada tahun 1920-an dan 1930-an untuk mencari kerang yang berharga. Sebelumnya isi kerang lola dimakan dan kukitnya dibuang.

Selain Lola, komoditi ekspor lainnya pada perairan Suku Kei adalah Moluska. Awalnya pemanfaatan moluska hanya sebagai sumber makanan, yang telah lama dilakukan oleh manusia, terutama oleh masyarakat yang tinggal di daerah pesisir, jauh sebelum moluska menjadi komoditas di pasar internasional.

Pengumpulan moluska untuk bahan makanan dilakukan oleh wanita dan anak-anak saat air laut surut. Kekinian salah satu alasan yang mendasari pemanfaatan moluska sebagai bahan makanan karena moluska memiliki rasa yang lezat dan kaya akan kandungan gizi.

Namun, meski di sektor perairan kepulauan Kei ini bernilai jual tinggi sebagai komoditas eksport, masyarakat Suku Kei mesti memahami peranan dan fungsi Sasi yang mengatur sistem perairan, sebagai upaya pembudidayaan biota sungai dan laut. Karena jika hanya dilihat dari pemanfaatan ekonomi semata, maka biota-biota perairan tersebut akan segera punah yang secara otomatis menutup salah satu mata pencaharian orang Kei.

B. Sasi orang Kei; Sasi Tanah Sektor Perkebunan dan Pertanian

Bagi sebagian besar masyarakat Kei, sebagai petani atau peladang, tanah merupakan tempat berpencaharian, serupa ruh yang terhadap tubuhnya. Adapun laut juga memegang peranan yang besar, namun dalam pandangan masyarakat Kei, pengertian laut adalah darat atau tanah, tetapi tanah atau bumi yang berair.

Dalam istilah masyarakat Kei, petuanan kampung atau ratschap meliputi darat atau tanah dan laut sehingga disebut sebagai nuhu-met dalam artian nuhu= tanah; met =daerah pasang surut di laut.

Salah satu tujuan Sasi sebagaimana digambarkan oleh Ririmase (1985), adalah pendistirubusian sumber-sumber ekonomis secara merata kepada seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, sasi dipandang sebagai lembaga yang sangat penting dalam ranah hukum tanah dan hukum laut di Kepulauan Kei yang masyarakatnya masih sangat kental dengan kekerabatan dan persaudaraan terutama didalam satu ratschap atau di dalam Rahan Faam -nya.

Sasi tanah yang dikembangkan di Kepulauan Kei didasarkan pada keberadaan tanah sebagai milik bersama (hak ulayat) sehingga kelestarian tanah dan tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang berada di atas tanah merupakan tanggung jawab masyarakat hukum adat yang tinggal dalam suatu petuanan atau ratschap. J.P. Rahail membagi sasi tanah dalam tiga bentuk yaitu: Sasi Tetauw, Sasi Walut, dan Sasi Mitu.

1. Sasi Tetauw

Sasi Tetauw adalah jenis sasi yang pada umumnya diberlakukan untuk melindungi pohon-pohon sagu dan berlaku secara perorangan. Sasi tetatuw biasanya ditandai dengan sepotong kayu berukuran panjang sekitar satu depa (kurang lebih satu meter).

Ujung kayu bagian atas dipotong sebagai tanda dan kayu tersebut ditancapkan dekat sesuatu yang bermaksud dilindungi. Dengan dipasangnya tanda ( sasi ) tetauw, maka orang lain dilarang untuk menangkur atau menokok pohon sagu yang di-sasi bila sudah tua.

Sasi tetauw juga biasa dipergunakan sebagai tanda ikatan kekeluargaan untuk mengganti atau menukar sesuatu yang sudah disepakati.

2. S_asi Walut

Sasi walut diberlakukan untuk suatu dusun (kawasan) hutan sagu untuk menjaga agar suatu hutan sagu dalam kawasan tersebut tetap tumbuh subur, berbiak dan baru diperbolehkan dipangkur setelah cukup tua. Sasi jenis ini juga berlaku secara perorangan. Pada sasi jenis ini, tanda sasi yang dipergunakan adalah satu rumah-rumahan kecil (ukuran sekitar 100 X 50 X 50 cm) yang di dalamnya didirikan satu batu atau sepotong kayu yang bentuknya mirip manusia.

Pemasangan sasi ini harus dilakukan oleh seorang tetua adat dari marga yang bersangkutan. Pada saat pembukaan sasi (pernyataan masa selesai berlakukanya sasi), tetua adat yang memasang sasi tadi menandainya dengan menokok sagu pertama dalam kawasan tersebut, barulah kemudian seluruh anggota marga yang berhak memperoleh bahan pangan dari dusun sagu tersebut boleh memangkur pohon-pohon sagu lainnya

3. Sasi Mitu

Sasi ini terbagi atas dua bagian yaitu, pertama sasi yang dipasang untuk menandai suatu tempat persembahan suci yang dipasang oleh orang yang meyakini-nya sehingga tanda ini bersifat pribadi dan tidak termasuk dalam kategori hukum sasi yang umum.

Kedua adalah sasi atau tanda yang dipasang untuk melarang mengambil atau merusak sesuatu, misalnya larangan untuk mengambil buah-buahan atau hasil alam tertentu.

4. Sasi Negeri

Pihak yang meletakkan sasi atas tanah bisa setiap anggota masyarakat adat, namun ada juga sasi yang diberlakukan oleh suatu marga, serta yang paling umum adalah sasi yang dilakukan oleh semua warga desa/kampung, yang lebih dikenal dengan istilah sasi umum atau sasi negeri.

Sasi Negeri pada umumnya diberlakukan dalam kawasan hutan produksi tetap alias warain dan hutan primer alias warain vaveon, sasi negeri di terapkan pada kedua kawasan tersebut karena mempunyai sumber daya alam yang besar khususnya buah-buahan, hasil hutan lainnya, rotan, dan sebagainya.

Sasi tanah dilakukan dengan sebuah ritus adat untuk melakukan tutup sasi (pernyataan mulai berlakunya sasi ). Ritus tersebut biasanya dimulai dengan serangkaian kerapatan Dewan adat untuk memperoleh kesepakatan dari seluruh warga adat mengenai kapan dimulainya sasi, lama waktu atau masa berlakunya sasi, sanksi terhadap para pelanggar sasi, dan berbagai hal teknis lainnya.

Sasi tanah dalam bentuk sasi negeri atau sasi umum diletakkan oleh orang yang disebut Huearduan, orang tersebut bisa dari kepala marga, unrat (raja), dan ohoikoran (orang kaya). Peletakan sasi inilah yang disebut dengan tutup sasi, dilakukan dengan meletakkan anyaman daun kelapa muda (janur) yang disebut hawear sebagai tanda sasi utama.

Selain sasi utama tersebut, mata-rumah atau marga lainnya juga menyiapkan janur-janur untuk tanda sasi mereka sendiri yang akan mereka anyam di tempat upacara segera setelah tanda sasi utama dipancangkan.

Lama waktu sasi biasanya bervariasi tergantung dari hasil kerapatan Dewan Adat, namun pada umumnya lama sasi tergantung proses perkembangbiakan tumbuhan, tanaman, buah-buahan dan lingkaran pertumbuhannya.

VII. Simpulan

Kepulauan Kei (Evav), terletak di Propinsi Maluku, secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang berpusat di Kota Tual di Pulau Kei Dullah. Gugusan kepulauan ini terletak diantara gugus Kepulauan Tanimbar di sebelah barat, gugus Kepulauan Aru disebelah Timur, daratan besar Papua Barat disebelah utara dan Laut Timor di sebelah selatan.

Masyarakat Kei, menjaga darat atau tanah serta laut mereka dengan hukum adatnya yang dikenal dengan Hukum Larvul Ngabal. Aturan hukum ini pada hakekatnya demi menjaga dan melestarikan alam.

Pada umumnya mereka beranggapan bahwa baik darat maupun laut telah memberikan kehidupan bagi mereka sehingga diwajibkan untuk memelihara, menjaga dan melestarikannya, karena kehidupan mereka sangat bergantung pada kelestarian dua lingkungan alam tersebut.

Keterikatan masyarakat di Kepulauan Kei dengan darat (tanah) dan Laut layaknya suatu hubungan religio magis. Karena pada hakekatnya kehidupan dalam suatu kampung atau ratschaap merupakan suatu kosmos antara manusia, alam dan Tuhan.

Masyarakat di kepulauan Kei menjalankan sistem pemeliharaan lingkungan untuk senantiasa menciptakan keseimbangan antara unsur-unsur didalam kosmos, dengan demikian tercipta keseimbangan di dalam masyarakat.

Untuk mempertahankan kelestarian kedua lingkungan tersebut, masyarakat Kei, sebagaimana halnya masyarakat hukum lainnya, mempunyai sebuah struktur pemerintahan yang bertugas untuk mengawasi wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.

Termasuk di dalamnya untuk menetapkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap tanah-tanah serta laut yang berada dalam lingkungan persekutuan yang bersangkutan.

Dalam struktur pemerintahan di Kepulauan Kei, suatu petuanan kampung atau ratschap dipimpin oleh seorang Rat alias Raja selaku Koordinator, Kapitan selaku Panglima, Hilaai atau orang kaya selaku pembantu Raja dalam melaksanakan pemerintahan sehari-hari dan bertanggung jawab kepada raja.

Ten-Yaan alias Kepala Soa berfungsi sebagai pemimpin dari marganya yang disebut Rahan Faam dan bertanggungjawab kepada Raja atas pimpinannya dalam Raham Faam -nya, serta Tul-Snoo alias Marinyo atau pesuruh dan Mituduan sebagai Rohaniawan.

Pemeliharaan lingkungan darat atau tanah dan laut yang dijalankan oleh Masyarakat Kei dalam suatu petuanan atau ratschap dengan struktur sebagaimana digambarkan di atas, berpedoman pada kebiasaan-kebiasaan atau adat yang mengatur pergaulan hidup di antara warga masyarakat.

Petuanan melahirkan aturan-aturan yang berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan darat dan laut untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat yang berada dalam ratschap yang bersangkutan. Salah satu cara untuk memelihara lingkungan darat dan laut oleh masyarakat Kei adalah dengan mengenalkan suatu lembaga yang diberi nama Sasi.

Sasi adalah suatu sistem penutupan akses ke kawasan hutan, padang rumput, terumbu karang dan daerah penangkapan ikan termasuk sungai dan muaranya yang bersifat sementara waktu dan untuk suatu wilayah tertentu saja.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Craig C.Thorburn, Sasi diartikan secara lebih luas sebagai larangan yang bersifat sementara untuk memanen tumbuh-tumbuhan, menebang pohon, mengumpulkan hasil-hasil lainnya dari hutan.

Meti alias zona pasang surut di laut, atau petuanan laut yang berada dalam pengelolaan suatu ratschap atau desa. Juga mengandung pengertian dilarang untuk menghina, berdebat, bertengkar, dan bertindak asusila terhadap wanita.

Dalam perkembangannya, sasi menjadi alat yang terpenting untuk mengatur akses ke serta hak untuk memanen tumbuh-tumbuhan, biji-bijian, hasil-hasil ladang dan hutan, serta hasil-hasil laut yang berada dalam kontrol suatu ratschap.

Sasi yang oleh masyarakat Kei Besar disebut Yot dan oleh masyarakat Kei Kecil disebut Yutut, adalah manifestasi yang paling nyata dari hukum adat Kei yang disebut Larvul Ngabal.

Hukum adat tersebut disarikan dari falsafah adat masyarakat kei yang mencerminkan keterikatan masyarakat kei dengan tanah dan laut, di bawah ini kutipan dan terjemahannya: Itdok fo ohoi itmian fo nuhu/ Itdok itdid kuwat dokwain itwivnon itdid mimiir/ bemiir/ Itwarnon afa ohoi nuhu enhov ni hukum adat/ Itwait teblo uban ruran/ Ikbo hukum adat enfangnan enbatang haraang/ Nit yamad ubudtaran, nusid teod erhoverbatang fangnan/ Duad engfanan wuk.

Artinya : Kita mendiami kampung dimana kita hidup dan makan dari tanahnya/ Kita menempati tempat kita dan tetap menjaga apa yang menjadi bagian kita/ Kita memikul semua kepentingan kampung kita dengan hukum-hukum adatnya/ Kita hidup sejujur-jujurnya dan tetap berjalan tegak kurus ke depan/ Dengan demikian adat akan melindungi kita/ Sehingga leluhur pun akan ikut menjaga kita/ Dan Tuhan pun akan merestui kita.

Hukum ini dibuat oleh “raja asing” yang baru datang dari Bali dalam dua gelombang, yaitu abad ke-16 dan ke-17 (Rettob,1987; Renjaan, 1981; Rahail, 1993). Hukum ini mengakhiri masa yang panjang dan gelap dalam sejarah Kei, yang disebut sebagai “ Dolo Soin Ternat Wahan ” yang berarti masa Kei berada di perbatasan kerajaan Jailolo dan Ternate yang terletak jauh di utara.

Masa tersebut digambarkan sebagai masa tanpa hukum, penuh pembunuhan, intrik dan penjarahan (Rahail, 1993). Artikulasi hukum Larvul Ngabal menandakan awal peradaban Kei dalam bentuk yang ada sekarang, dengan dibangunnya desa dan kehidupan yang relatif aman.

Salah satu tujuan Sasi sebagaimana digambarkan oleh Ririmase, adalah pendistirubusian sumber-sumber ekonomis secara merata kepada seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, sasi dipandang sebagai lembaga yang sangat penting dalam ranah hukum tanah dan hukum laut di Kepulauan Kei yang masyarakatnya masih sangat kental dengan kekerabatan dan persaudaraan terutama di dalam satu ratschap atau di dalam Rahan Faam -nya.