traveldraft

Mepasah; Tradisi Pemakaman Desa Trunyan, Bali

Tempat ini bernama Trunyan. Terletak di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Trunyan merupakan desa terpencil di tepi Danau Batur, sehingga bagi para pelancong yang ingin memasuki Desa Trunyan mesti menyebrang menggunakan sampan melewati Danau Batur.

PublishedMay 18, 2015

byDgraft Outline

Masyarakat desa Trunyan menamakan tradisi pemakaman mereka dengan istilah Mepasah. Menyimpan jenazah kerabatnya yang telah meninggal di atas tanah.

Desa Trunyan yang merupakan salah satu wilayah dihuni oleh Suku Bali Aga atau Bali Mula yang masih teguh memegang kepercayaan leluhurnya.

Bali Aga dipercaya merupakan suku bangsa yang pertama mendiami Pulau Bali. Hingga kini suku Bali Aga dan segala keunikannya masih dapat ditemui salah satunya di Desa Trunyan.

Dalam keseharian masyarakat Bali pada umumnya beragama “Hindu”, bila ada kerabat yang meninggal maka biasanya dilakukan kremasi atau mengubur jenazah tersebut sesuai dengan diajarkan oleh agama Hindu.


Di Desa Trunyan, jenazah tidak dikubur atau dikremasi seperti yang umumnya terjadi di wilayah lainnya, masyarakat Desa Trunyan menyimpan jenazah kerabatnya yang telah meninggal di atas tanah, dengan ditutupi kain dan bambu yang disusun membentuk prisma.

Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa dalam mepasah, setelah upacara pembersihan dengan cara dimandikan dengan air hujan, jenazah kemudian diletakan di permukaan tanah.

Tempat pembaringan jenazah diberi lobang sekitar 10 hingga 20 cm agar posisi jenazah tidak bergeser akibat kontur tanah pemakaman yang tidak rata.

Kemudian selain bagian wajah, bagian tubuh jenazah dibalut kain berwarna putih. Sebagai penanda, jenazah ditutup dengan bambu yang disusun membentuk prisma yang disebut ancak saji.

Jenazah tersebut diletakan di antara pohon Taru Menyan, taru berarti pohon dan menyan berarti harum. Kiranya, aroma yang keluar dari pohon taru menyan inilah yang dapat menetralisir udara di sekitarnya.

Pohon yang mengeluarkan aroma khas yang kuat tersebut hanya dapat tumbuh di daerah ini, meskipun telah dicoba ditanam di daerah lain. Keunikan pohon ini agaknya telah menjadi cikal bakal nama desa Trunyan.

Di bawah satu pohon taru menyan, hanya dapat diletakkan maksimal sebelas jenazah. Hal tersebut sudah diatur oleh kepercaan adat setempat. Tetapi ada yang mengatakan bahwa satu pohon taru menyan hanya bisa menetralisir sebelas jenazah, jadi jika lebih dari itu maka jenazah tersebut akan mengeluarkan bau.

Bila ada jenazah yang baru, maka maka satu jenazah yang paling lama akan dipindahkan, ke tempat terbuka, tidak ditutupi dengan kurung ancak saji lagi melainkan disatukan dengan dengan jenazah lainnya dalam tatanan batu atau di bawah pohon.

Maka tidak heran jika di tempat tersebut, terdapat tulang belulang dan barang-barang bekal sesaji seperti sandal, sendok, piring, pakaian, dan lain-lain berserakan di area pemakaman. Hal tersebut memang disengaja karena tidak boleh ada barang yang yang dibawa keluar dari area pemakaman ini.


Tidak semua jenazah dapat diperlakukan sesuai tradisi Mepasah. Hanya pada kondisi tertentu saja jenazah dapat dimakamkan seperti ini. Syarat jenazah yang dapat dimakamkan dengan tradisi mepasah adalah

  1. mereka yang pada waktu meninggal termasuk orang-orang yang telah berumah tangga,
  2. orang-orang yang masih bujangan dan anak kecil yang gigi susunya telah tanggal.
  3. orang-orang yang meninggal dalam keadaan wajar dan tidak terdapat luka yang belum sembuh, serta memiliki bagian tubuh yang lengkap.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka jenazah disemayamkan dengan cara dikubur.

Adat Desa Trunyan telah mengatur tata cara pemakaman untuk masyarakatnya. Terdapat tiga jenis sema (makam) yang berada di Desa Trunyan dan telah dibedakan berdasar umur orang yang meninggal, keutuhan bagian-bagian tubuh, dan cara penguburannya.

Area pemakaman pertama disebut sebagai sema wayah, tempat pemakaman yang dianggap paling baik dan paling suci, yaitu ketika jenazah dapat dimakamkan dengan cara mepasah.

Jenis pemakaman kedua adalah sema muda, di tempat ini jenazah dikebumikan dengan cara dikubur, diperuntukkan bagi anak-anak atau bayi yang gigi susunya belum tanggal.

Jenis ketiga adalah sema bantas, sama halnya dengan sema muda jenazah dikebumikan dengan cara dikubur, namun diperuntukkan bagi orang-orang yang Ulah Pati dan Salah Pati, yaitu pada saat meninggal masih meninggalkan luka dan penyebab kematiannya tidak wajar seperti kecelakaan, kehilangan nyawa disebabkan oleh tindakan owang lain, kehilangan nyawa karena sengaja, dan ada bagian tubuh yang tidak utuh.